-->

Menyoal Sikap DPRD DKI yang Menolak SE Tjahjo Kumolo

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Menyoal Sikap DPRD DKI yang Menolak SE Tjahjo Kumolo

Berita Islam 24H - Sampai saat ini, DPRD DKI Jakarta belum juga bersedia menggelar sidang paripurna istimewa menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Sampai-sampai, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bersurat kepada DPRD dan Sekda DKI Jakarta Saefullah agar segera menjadwalkan sidang paripurna.

‎ Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi seyogyanya minimal harus smart, berani dan fleksible. Penolakan Paripurna Istimewa Gubernur Baru DKI kali ini memang bisa dimungkinkan dengan berbagai alasan.

Untuk Ketua DPRD DKI yang sekarang memang belum pernah melakukan Paripurna Istimewa bagi Gubernur baru sebelumnya. Waktu Gubernur DKI Jokowi dilantik SE Kemendagri belum keluar dan Pimpinan Dewan masih dijabat yang lama, Ferrial Sofyan asal Fraksi Demokrat.

Sementara waktu Gubernur Ahok dan Djarot usai dilantik juga tidak dilakukan Paripurna Istimewa karena hanya melanjutkan Gubernur DKI sebelumnya Jokowi. Sehingga Ketua DPRD DKI yang sekarang memang tidak berpengalaman memimpin Paripurna Istimewa kecuali untuk Hari Ulang Tahun DKI.

Kemungkinan penolakan untuk melaksanakan Paripurna Istimewa kali ini disebabkan antara lain ketidak beranian Ketua DPRD melakukan sesuatu yang baru, kalau itu alasannya maka Dewan harus mempertimbangkan kelanjutannya untuk memimpin lembaga terhormat ini.

Harusnya, semua politisi Kebon Sirih malu pada masyarakat yang diwakilinya jika tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Para Anggota Dewan yang terhormat juga harus pandai mengambil kesepakatan bersama untuk mencari jalan terbaik dalam menterjemahkan SE Kemendagri yang sekarang menjadi abu-abu antara boleh dilakukan atau tidak dilakukan.

Namun demikian, saya tidak sedang menyarankan untuk Dewan melakukan Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan Dewan sekarang, tapi sepertinya perlu dicari jalan terbaik demi kepentingan masyarakat banyak yang ingin tau program-program Gubernur baru tersebut. Masyarakat menunggu sikap yang bijak dari Fraksi PDIP DKI dengan tentunya memperhitungkan Pemilu Akbar 2019.

Kakak pedomannya SE 162 Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda SE itu dibuat khusus untuk memerintahkan pada Gubernur dan Wagub terpilih dalam Pilkada serentak, DPRD, Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus mentaati aturan itu.

Kalau lembaga perwakilan rakyat sudah melanggar aturan gimana jadinya. Sedangkan semua daerah yang sudah melaksanakan Pilkada serentak 2017 sudah melaksanakan paripurna, kecuali DKI Jakarta.

Intinya, jangan sampai nanti rakyat Ibukota menjadi tidak percaya lagi sama DPRD DKI akibat tidak memahami aturan itu‎. [beritaislam24h.info / tsc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close