-->

Hakim Cepi Akan Diperiksa MA Soal Vonis Praperadilan Novanto

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Hakim Cepi Akan Diperiksa MA Soal Vonis Praperadilan Novanto

Berita Islam 24H - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan MA (Bawas MA) terkait aduan soal putusan hakim Cepi Iskandar di praperadilan Setya Novanto. Kurnia menyebut hakim Cepi Iskandar juga akan dipanggil oleh Bawas MA terkait hal tersebut.

"Kalau sesuai dengan pengakuan tadi dari Bawas MA, akan dipanggil. Agenda selanjutnya adalah pemanggilan adalah pihak-pihak terkait termasuk dalam hal ini pihak terlapor yaitu hakim Cepi Iskandar," ucap Kurnia di Gedung Badan Pengawasan MA, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Senin (23/10/2017).

Kurnia yang juga peneliti ICW ini menjelaskan selain hakim Cepi, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga akan dipanggil. Namun dia tidak mengetahui persis kapan pemanggilan itu dilakukan.

"Untuk kapannya tidak akan diberitahu, karena dari pemeriksaan itu sendiri bersifat rahasia," ucap dia.

Untuk itu, dia berharap hakim Cepi dapat ditindak secara tegas jika memang temukan ada pelanggaran.

"Kita berharap besar jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan hakim Cepi Iskandar, kami harap hakim Cepi ditindak tegas," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, hakim Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (29/9). Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. Tak berapa lama, ICW dkk mengadukan hakim Cepi ke MA. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close