-->

Duh, Belum Seminggu Anies Menjabat Gubernur, 2 Kali di Demo, 2 Kali Dipolisikan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Belum Seminggu genak anies memimpin Ibukota, sudah dua kali Anies dilaporkan terkait dengan pidatonya. Pertama dilaporkan oleh Banteng Muda Indonesia.

Baca : Anies Baswedan akan Dilaporkan ke Polisi Terkait 'Pribumi'


Kini Gubernur DKI itu kembali dilporkan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan pidatonya politik setelah dilantik yang menyinggung kata Pribumi oleh Federasi Indonesia Bersatu (FIB).

Pernyataan Anies dianggap melanggar undang-undang. Bila sebelumnya Anies dilaporkan oleh Gerakan Pancasila.

"Pelaporan kami jelas untuk melaporkan pidato pada saat dia (Anies Baswedan) pertama menjabat Gubernur," kata Ketua Umum FIB Tirtayasa di Bareskrim Polri Gedung KKP, Kamis (19/10/2017).

Menurut Tirtayasa, pernyataan Anies berdampak pada perpecahan kepada masyarakat Jakarta. Sebab, lanjut dia, kata pribumi sudah tidak boleh lagi digunakan.

"Kami ini takut sebagai anak bangsa, hal yang dulu pernah terjadi di Jakarta ini terjadi kembali karena provokasi. ini buat kami adalah hal provokasi yang terjadi," ujar dia.

Adapun penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.\


2 Hari Menjabat Anies - Sandi Di Demo lagi, Buruh Nuntut Naikkan Upah
Baru Dilantik, Anies-Sandi Di Demo Ratusan Warga Jakarta, Ini Tuntutannya..


Dalam Inpres tersebut, penggunaan istilah "pribumi" dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim.

Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

inilah


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close