-->

Cerdas dan Tuntas! Salamudin Daeng Ungkapkan Bagaimana Indonesia Diambang Kehancuran dari Aspek Ekonomi (part1)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Kondisi Indonesia sepanjang tahun 2016 berhadapan dengan situasi ketimpangan ekonomi, keuangan dan ketimpangan pendapatan yang meningkat. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai kebijakan ekonomi dan politik Indonesia yang terfokus pada upaya upaya mengejar pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada pengembangan mega proyek infrastruktur. Garis kebijakan pemerintah telah memicu konsentrasi sumber sumber ekonomi tanah, keuangan dan pendapatan pada sekelompok kecil orang. 2.1. Ketimpangan Meningkat Masih ingat strategi orde baru dalam mengatasi Ketimpangan? Trickle down effect, strategi yang menuai kecaman dari banyak orang karena dianggap sebagai penghinaan terhadap kemanusiaan. Bagaimana mungkin ratusan juta rakyat hanya mendapatkan tetesan dari kemakmuran.? Namun ternyata sejak era reformasi yang konon katanya adalah anti tesa terhadap kebijakan pemerintahan Soeharto, ternyata ketimpangan ekonomi kian menjadi jadi. Bahkan tetesan ke bawah pun tertutup. Sebagian besar kekayaan negara, seperti tanah, keuangan dan pendapatan mengalir ke atas, terkonsentrasi di atas dan mengalir ke atas. Kemana ? yakni ke tangan asing dan segelintir taipan dan terus berputar di lingkungan mereka sendiri. a. Penguasaan tanah Tanah merupakan unsur paling penting dalam ekonomi. Tanah merupakan faktor produksi utama. Lebih jauh lagi tanah merupakan unsur utama bagi eksistensi suatu bangsa. Tanpa tanah maka bangsa itu tidak ada. Tanpa tanah maka masyarakatnya akan lenyap dengan sendirinya. Dalam filosofi Jawa dikatakan sedumuk batuk senyari bumi yang artinya sejengkal tanah dioertahankan sampai mati. Karena tanah adalah eksistensi dan kehormatan. Sehingga tanah tidak boleh direnggut dari rakyat. Sehingga tanah harus dijamin ketersediaan oleh negara bagi seluruh rakyat. Apa yang terjadi dalam era reformasi? Tanah berada dalam penguasaan minoritas. Tanah secara perlahan lahan jatuh dalam genggaman minoritas asing dan segelintir taipan. Tanah berpindah dari negara ke tangan segelintir orang melalui pemberian berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dengan UU negara. Tanah yang dikuasai dalam bentuk hak penguasah atas tanah oleh asing dan taipan saat ini seluas 178 juta hektar. Seluas 140 juta hektar merupakan wilayah daratan atau sekitar 72 % dari luas daratan Indonesia. Seluruh tanah tersebut dikuasai oleh perusahaan besar asing dan taipan dalam berbagai bentuk hak penguasaan tanah.


123


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close