-->

Peneliti Ekonomi : APBN Indonesia Tersandera Cukong Proyek

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Kebijakan pemerintah yang menetapkan target pengeluaran dalam APBN yang sangat besar berpotensi merugikan pemerintah sendiri. Mengapa ? jika target penerimaan tidak tercapai maka pemerintah akan berhadapan dengan melebarnya defisit APBN yang jika melebihi ketetapan UU maka dapat menimbulkan konsekuensi pemerintahan Jokowi dimakzulkan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Di dalam penjelasan pasal tersebut di sebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Padahal jika pemerintah bertindak realistis dalam menentukan target pengeluaran, maka pemerintahan Jokowi tidak perlu berhadapan dengan ancaman impeachment oleh Parlemen. Lalu muncul pertanyaan mengapa pemerintah melakukan langkah yang nekad semacam itu.

Ada beberapa kemungkinan yakni, pertama; bahwa pemerintah masih berharap utang luar negeri yang sangat besar untuk menutup defisit anggaran agar sumber pembiayaan tersedia. Jika patokan UU menetapkan maksimum 60 % PDB, maka pemerintah memiliki peluang untuk mengambil utang luar negeri hingga 4000 trilun dan itu adalah peluang yang sangat lebar. Namun langkah semacam itu tentu saja akan menuai protes dari berbagai kalangan. Selain itu peluang untuk mendapatkan utang sebesar itu ditengah liquiditas global yang sangat ketat, bukan merupakan langkah yang mudah.

Kemungkinan kedua adalah ; pemerintah sudah tersandera oleh kesepakatan untuk membangun mega proyek infrastruktur seperti listrik, tol, dan berbagai mega proyek lainnya. sejak semula proses perencanaan berbagai mega proyek ini diduga melalui proses suap baik kepada anggota DPR maupun kepada oknum pemerintahan. Sehingga Pemerintah dan DPR tidak lagi dapat menghindar dikarenakan oknum pemerintahan dan DPR telah terikat janji dengan para kontraktor proyek.

Ketiga ; pemerintah dan DPR hendak menyediakan anggaran bagi penyertaan modal ke dalam BUMN untuk membiayai proyek proyek infrastruktur. Proyek yang umumnya dilaksanakan melalui kerjasama pemerintah dan swasta tersebut berkaitan dengan perusahaan perusahaan elite penguasa dan partai politik. Penyertaan modal negara ke dalam BUMN akan menjadi lahan bancakan yang besar elite politik penguasa sekarang dalam mengumpulkan sumber dana baik untuk persiapan Pilkada serentak 2017 maupun Pemilu 2019 mendatang.

Itulah mengapa pemerintah dan DPR nekad bertahan dengan target pengeluaran yang ambisius dalam APBNP 2016. Target yang secara kasat mata tidak mungkin dapat dicapai dalam situasi ekonomi global dan nasional yang tengah lesu. Segala daya upaya akan dilakukan untuk mendapatkan uang, termasuk dengan membuat UU yang akan menjadi sumber korupsi dan pemerasan yang luar biasa yakni UU tax amnesty


Artikel Diambil dari tulisan Salamuddin Daeng (Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Intisari : INDONESIA DALAM JURANG KETIMPANGAN, PUSARAN CHAOS, MENUJU KEJATUHAN YANG MENYAKITKAN Seri II


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close