-->

Belajar dari SetNov; Hapus Praperadilan untuk Kasus Korupsi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Belajar dari SetNov; Hapus Praperadilan untuk Kasus Korupsi

Berita Islam 24H - Sistem penegakan hukum dengan praperadilan, memang banyak menguntungkan pelaku tindak pidana. Sebab, praperadilan biasanya dijadikan ajang untuk mencari-cari kelemahan dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka. Kalau mau dicari-cari, pastilah akan ada saja celah untuk menemukan kesalahan prosedur. Padahal, dalam banyak kasus, kesalahan itu bukan hal prinsip.

Kemenangan Setya Novanto (SN) adalah contoh fungsi destruktif praperadilan. KPK yang telah menyiapkan 200 bukti tentang keterlibatan SN dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP, sekarang menghadapi pekerjaan rumit untuk mengembalikan proses penuntutan terhadap ketua DPR yang terkenal lihai ini kemnbali “on track” (balik ke rel).

Tegasnya, sudah terbukti proses praperadilan itu membuat misi pemberantasan korupsi menjadi buyar. Membuat wibawa KPK menjadi tercoreng. Memang bisa saja KPK membuat proses ulangan untuk tetap bisa menyeret SN ke pengadilan.

Tetapi, banyak sekali waktu, tenaga dan pikiran KPK untuk menyusun langkah alternatif itu. Dan, bisa jadi juga tim hukum SN mampu mengolah putusan yang memenangkan kliennya itu menjadi amunisi untuk, malahan, menggugurkan total prosekusi (pengejaran hukum) yang dilancarkan KPK. Artinya, terbuka peluang bagi tim hukum SN untuk membebasmurnikan SN dari semua proses hukum di KPK.

Karena itu, rakyat pantas mengusulkan peniadaan tahap praperadilan untuk kasus-kasus korupsi. Artinya, biarkan saja proses hukum kasus korupsi yang ditangani oleh KPK langsung dibawa ke pengadilan Tipikor. Diharamkan saja praperadilan untuk semua tersangka koruptor.

Langkah ini perlu diambil supaya, di masa mendatang, para tersangka koruptor tidak bisa melarikan diri dari kejaran hukum. Pemerintah (dan DPR) haruslah merembukkan penghapusan hak praperadilan itu.

Kemenangan SetNov (di sidang preperadilan) membuktikan bahwa para tersangka koruptor, belakangan ini, menggunakan fasilitas praperadilan itu untuk mementahkan tuduhan KPK maupun jaksa penuntut umum.

Perlakuan lunak (soft treatment) memang tidak pantas dan tidak perlu diberikan kepada para pencuri kekayaan negara. Sebab, hukuman penjara saja sudah terlalu “mewah” bagi mereka. Seharusnya, hukuman yang setimpal untuk para pelaku korupsi itu adalah laras senapan regu tembak.

Anehnya, kita di sini terlalu sibuk menegakkan hak asasi manusia untuk para pelaku kejahatan korupsi yang jelas-jelas menjadi salah satu penghambat pembangunan fisik dan pemerataan keadilan.

Sebaliknya, kita mengabaikan hak asasi rakyat yang sepanjang hidup mereka dihimpit oleh kemiskinan dan kebodohan tanpa kesempatan untuk berkembang.

Oleh: Asyari Usman [beritaislam24h.info / smc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close