Fahri: Ada 28 Penyidik Ilegal, OTT KPK Rusak Sistem Keuangan Negara
Berita Islam 24H - Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah merusak sistem keuangan negara.
“Saya mendengar bahwa ads dana di daerah sebesar 300 T ngendon karena pejabatnya takut ditangkap KPK. OTT sudah salah kaprah,” terangnya di Surabaya, Selasa (2/10) malam.
Fahri Hamzah mengatakan bahwa dirinya melihat saat ini di dalam tubuh KPK ada 28 penyidik illegal yang dipekerjakan lembaga antirasuah tersebut,
“Mereka ini tanpa ada sumpah khusus melakukan penyadapan, pengintaian dan penangkapan saat OTT. Bagi saya mereka ini ilegal,” jelasnya.
Mantan politikus asal PKS ini mengatakan, saat ini di dalam tubuh KPK terdapat segerombolan polisi yang sudah dipecat dan penyidik liar yang ditempatkan di KPK. Buktinya Setnov menang, juga Budi Gunawan dan Adi Purnomo pun menang.
“Mereka ilegal semua dan didapatkan secara serampangan oleh KPK,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Fahri Hamzah, dirinya berharap agar pansus KPK segera menjalankan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK.
”Pansus (angket) harus segera memeriksa dan mengevaluasi KPK. Jika sudah dibuka dan selesai maka akan diketahui siapa saja 28 penyidik tersebut. Setelah itu mereka harus dihukum dan dipenjara,” tegasnya. [beritaislam24h.info / smc]