Polisi Bilang Jonru Ditahan Agar Tak Melarikan Diri
Berita Islam 24H - Penggiat sosial media, Jonru F Ginting ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jika penahanan itu dilakukan agar Jonru tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujarnya di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/9).
Sementara itu, pihak kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro akan mengajukan praperadilan sebab ia menilai jika proses penahanan yang bersangkutan ada kejanggalan.
"Harusnya beri kesempatan kami dulu untuk melakukan gelar perkara," sebutnya.
Untuk diketahui, Jonru memang aktif di sosial media. Ia diperkarakan lantaran status facebooknya diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan memelesetkan nama Muanas Al Aidit. [beritaislam24h.info / jnc]