-->

Politikus PDIP Usul Pembekuan, KPK: Apakah Ada yang Ingin Kasus e-KTP dan BLBI Berhenti?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Politikus PDIP Usul Pembekuan, KPK: Apakah Ada yang Ingin Kasus e-KTP dan BLBI Berhenti?

Berita Islam 24H - Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat meminta KPK dibekukan menyusul hasil sejumlah temuan Pansus. KPK melihat ini sebagai upaya pelemahan.

"Jika benar ada keinginan sejumlah pihak agar KPK berhenti bekerja, tentu itu mudah dibaca. Upaya pelemahan KPK sejauh ini terjadi berulang kali, baik melalui revisi UU KPK hingga pembubaran KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (9/9/2017).

KPK menyoroti upaya pelemahan tersebut bertepatan saat lembaga antirasuah ini sedang menangani kasus besar. Jika memang akan dibekukan, KPK mempertanyakan kelanjutan pengusutan perkara megakorupsi tersebut.

"Saat ini, KPK sedang menangani kasus e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan kerugian negara lebih dari Rp 3,7 triliun. Apakah ada pihak-pihak yang ingin kasus tersebut dihentikan? Jika memang ada, tentu yang paling diuntungkan adalah para koruptor," ujar Febri.

Febri selanjutnya ingin memperjelas apakah pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan pernyataan perorangan, sikap fraksi, atau DPR secara institusional. Juru bicara KPK ini mengingatkan bahwa Fraksi PDIP sebelumnya justru mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi.

"Justru dari Fraksi PDIP, misalnya, ketika tim KPK berdiskusi sebelumnya dengan sejumlah pengurus PDIP, ada komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi melalui parpol dan kerja pemberantasan korupsi," tuturnya.

Febri menegaskan kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak akan berhenti. "Jangan pernah berpikir tekanan dan serangan akan membuat KPK melunak dalam menangani kasus korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Henry Yoso berharap pemerintah mau menerima rekomendasi yang diberikan Pansus Angket KPK. Termasuk apabila ada rekomendasi soal pembekuan KPK.

"Gimana kita bisa meyakinkan pemerintah, publik, bahwa temuan Pansus ini adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Siapa pun yang dengar, mengetahui itu harus menerima. Rekomendasi dari kita apa, misalnya, merevisi (UU KPK)," kata Henry di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).

"Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," imbuh Henry. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close