-->

Pengakuan Rusmanto yang Tiap Hari Parkir Mobil di Bahu Jalan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pengakuan Rusmanto yang Tiap Hari Parkir Mobil di Bahu Jalan

Berita Islam 24H - Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Perda itu terkait wajibnya pemilik kendaraan bermotor mempunyai garasi.

Seorang pemilik mobil bernama Rusmanto sudah mengetahui mengenai aturan tersebut. Menurutnya aturan tersebut memberatkan pemilik mobil yang tinggal di kawasan padat penghuni.

"Peraturannya sih sudah bagus, ya tapi kalau buat punya garasi keberatan ya, apalagi saya juga orang nggak punya, ya mau gimana lagi," kata Rusmanto saat ditemui di Jalan Pancoran Barat VI Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Meski keberatan, Sebagai warga DKI, Rusmanto siap menaati aturan menaati aturan tersebut. Salah satunya dengan menitipkan mobilnya ke tempat parkir sewaan.

"Paling paling kita taruh di parkiran sewaan, tapi kalau disini kelihatannya udah penuh," ujar Rusmanto yang menolak untuk difoto ini.

Rusmanto bercerita dia bisa menghabiskan Rp 300-400 ribu rupiah per bulan untuk menitipkan mobilnya di tempat parkir sewaan.

"Bisa Rp 300-400 ribuan per bulan kalau di parkiran di parkiran sewaan, tergantung tempatnya," ucap Rusmanto yang memiliki mobil MPV kategori LCGC ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat ini sedang gencar mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140. Perda itu mengatur pemilik kendaraan bermotor agar tidak parkir di jalan dan wajib ditempatkan di Garasi.

Berikut adalah isi perda tersebut.

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close