-->

Debt Collector Rampas Kendaraan Nasabah akan Dipidanakan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Debt Collector Rampas Kendaraan Nasabah akan Dipidanakan

Berita Islam 24H - Banyaknya nasabah kredit yang berurusan dengan debt collector tak sedikit berujung dengan perampasan. Tidak jarang nasabah kredit panik dan merasa ketakutan saat menghadapi debt collector.

Tapi, tahukah anda jika tindakan debt collector tersebut melanggar dan bisa diproses secara hukum?

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji menguraikan, seorang debt collector sah-sah saja jika melakukan penagihan kepada nasabahnya. Namun saat menjalankan tugasnya melakukan perampasan kendaraan, itu tidak diperbolehkan.

"Kalau debt collector pada saat melakukan penagihan tidak sesuai aturan (merampas kendaraan nasabah) tidak diperbolehkan. Itu merupakan pelanggaran pidana," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji pada detikcom usai memberi penghargaan terhadap Aiptu Darmanti Tansilong Kasium Polsekta Waru, Senin (11/9/2017).

Nasabah dan debt collector, sambung Himawan, juga dituntut cerdas dalam memahami perjanjian keperdataan. Bisa saling menjalankan hak dan kewajiban. Sehingga masing-masing personal saling menghargai dan memenuhi kewajiban.

Sebab, biasanya masalah timbul pada saat perselisihan keperdataan. Maka, pihaknya berharap masyarakat harus memenuhi kewajibannya.

"Untuk masyarakat harus memahami antar hak dan kewajiban. Kalau itu adalah kegiatan-kegiatan keperdataan, maka keperdataannya harus diperhatikan dengan baik. Kalau itu dilakukan melanggar aturan akan kami proses sesuai aturan dengan aturan undang-undang pidana," tutur hilmawan. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close