-->

Oknum DPRD Ditahan Lantaran Tersandung Kasus Penistaan Agama

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oknum DPRD Ditahan Lantaran Tersandung Kasus Penistaan Agama

Berita Islam 24H - Oknum anggota DPRD Tanjabbar Riano Jaya Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjab Barat, Jambi.

Politikus Partai NasDem itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Bahkan, polisi langsung menahan tersangka, Rabu, (13/9) kemarin.

Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK membenarkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Tanjabbar itu.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah kasus tersebut dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

‘’Sekarang ini untuk Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,’’ ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, mengenai penahanan tersangka sesuai dengan aturan adalah kewenangan pihak penyidik yang diatur UU dan sudah melalui pertimbangan.

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara,’’ bebernya seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).

Terpisah, Ketua Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Persatuan Umat (FPU) Tanjabbar H. Indra Safari Mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Tanjabbar beserta jajarannya atas penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama tersebut.

‘’Mudah mudahan dengan adanya kasus tersebut, kedepannya jangan sampai terulang kembali dan semoga dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk kita semua,’’ tandasnya.

Ketua DPD Nasdem Provinsi Jambi Agus Suyandi Roni saat dikonfirmasi koran ini, semalam, mengaku sudah mendapatkan kabar penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem tersebut.

‘’Beliau ditahan terkait ungkapan beliau di Facebook beberapa waktu lalu dan disebut menistakan agama,’’ ujar Agus Roni.

Untuk itu, Agus berharap, Riano bisa bersabar dan tegar dalam menghadapi masalah ini. ‘’Kita berharap beliau kooperatif. Nasdem akan memberikan bantuan hukum dalam kasus ini,’’ pungkasnya. [beritaislam24h.info / jpnn]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close