-->

Maaf Agus Rahardjo Harus Dilanjutkan Pengunduran Diri

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Maaf Agus Rahardjo Harus Dilanjutkan Pengunduran Diri

Berita Islam 24H - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah secara terang benderang menyampaikan permohonan maaf karena telah mengancam Pansus KPK dengan pasal obstruction of justice saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Selasa (12/9).

Agus juga sadar bahwa pasal menghalang-halangi proses penyidikan itu tidak bisa dikenakan kepada institusi.

Menanggapi hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai bahwa permintaan maaf dari Agus Rahardjo itu tidak cukup.

"Tidak cukup hanya minta maaf, tetapi harus dipertanggungjawabkan ke lembaga DPR-RI," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (13/9).

Emrus mengatakan bahwa jika tidak dipertanggungjawabkan oleh Agus Rahadjo, maka DPR RI berpeluang mengkaji kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Ketua KPK tersebut.

"Sangat tidak setara jika hanya menyampaikan minta maaf melalui lisan. Kemudian, sejatinya dilanjutkan dengan pertangungjawaban moral dari AR, misalnya mengajukan pengunduran diri dari komisioner KPK," terangnya.

Dari sudut komunikasi, pernyataan yang sudah disampaikan kepada orang lain atau publik akan selalu berbekas di peta kognisi atau persepsi khalayak. Apalagi jika hal itu sudah terliput oleh media massa, maka tuduhan tentang obstruction of justice sudah tidak bisa ditarik sekalipun dengan minta maaf.

"Untuk itu, sangat diperlukan pertanggungjawaban moral dari seorang Agus Rahardjo kepada publik," pungkasnya. [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close