-->

KSHUMI Sebut Presiden Bisa ‘Gebuk’ Komunis Pakai Perppu Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

KSHUMI Sebut Presiden Bisa ‘Gebuk’ Komunis Pakai Perppu Ormas

Berita Islam 24H - Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan, SH mengatakan seharusnya dengan Perppu nomor 2 tahun 2017, pemerintah bisa mengambil tindakan kepada ormas atau individu yang terang-terangan menyebarkan dan merepresentasikan paham komunis.

“Sebagaimana dalam pasal 59 ayat (4) huruf C Perppu nomor 2 tahun 2017, yang berbunyi “Ormas dilarang, menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila,” kata Chandra mengutip pasal 59 ayat 4 huruf C Perppu Ormas dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (26/9).

Bukan hanya itu, Chandra juga mengutip pasal 82A Perppu nomor 2 tahun 2017 yaitu (1) setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu ayat (2) setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

“Mendorong pemerintah untuk menindak tegas para penganut ideologi komunis yang secara terang-terangan menyebarkan atau mengomunikasikan kepada publik baik lisan maupun tulisan, ucapan dan aksesoris verbal lainnya,” tegas Chandra.

Chandra mengakatan berdasarkan penjelasan itu, jika pemerintah tidak mengambil tindakan akan menjadi citra yang buruk.

“Berdasarkan penjelasan diatas, jika pemerintah tidak mengambil tindakan apapun baik kepada ormasnya dan individu/pengurus ormas yang menganut dan mengembangkan ideologi komunis akan menjadi citra buruk bagi pemerintah terutama Presiden bahwa Perppu 2/2017 hanya digunakan untuk ‘menggebuk’ gerakan dakwah atau ormas-ormas Islam dan kriminalisasi umat Islam,” pungkasnya. [beritaislam24h.info / smc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close