-->

Komisi III Wacanakan Pidanakan Agus Rahardjo

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Komisi III Wacanakan Pidanakan Agus Rahardjo

Berita Islam 24H - Ancam akan menerapkan pasal obstructions of justice atau merintangi proses penyidikan terhadap anggota pansus KPK, Komisi III DPR kini mewacanakan akan mempidanakan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Komisi III DPR bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo ke Mabes Polri. Alasannya Agus Rahardjo diduga telah mengancam atau menakut-nakuti anggota pansus KPK dengan menerapkan pasal obstructions of justice (merintangi penyidikan).

Anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani mengatakan, saat ini wacana melaporkan Agus Rahardjo ke polisi makin menguat di internal Komisi III DPR. Melaporkan Agus ke polisi karena ada pasal yang mengaturnya. Melaporkan Agus ke polisi juga sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol.

"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa dikontrol," jelas Arsul Sani di Gedung DPR Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurut Arsul, Agus Raharjo tidak seperti pimpinan penegak hukum lainnya, seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. Tito sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI. Tito juga selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, ketika Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Tito selalu melakukan komunikasi, bukan malah mengancam.

"Kalau mau mengancam, Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam,” ungkap Asrul.

Atas ancaman Agus Rahardjo, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK. Politisi PDIP itu menantang agar KPK bisa menjeratnya sebagai tersangka dan memakaikannya rompi tahanan KPK. Karena kerja Pansus KPK selama ini tidak pernah mencampuri, atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.

"Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang kemari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus turun kemari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017). [beritaislam24h.info / htc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close