-->

Kena Denda Rp 50 Juta Karena 'SAVE ROHINGYA', Manajer PERSIB: Apakah Mereka Setuju Dengan Pembantaian?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kena Denda Rp 50 Juta Karena 'SAVE ROHINGYA', Manajer PERSIB: Apakah Mereka Setuju Dengan Pembantaian?

Berita Islam 24H - MANAJER Persib, Umuh Muchtar, angkat bicara soal sanksi yang ditujukan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk Persib karena melanggar aturan Go-Jek Liga 1 mengenai Law Of The Game FIFA. Bobotoh melanggar kode etik PSSI, Pasal 67 Ayat 3 dan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 50 Juta.

Dalam pertandingan Persib menjamu Semen Padang, Sabtu (9/9/17), Bobotoh menggelar aksi kemanusiaan yang ditujukan untuk warga Rohingya yang menjadi korban kekerasan etnis di Myanmar. "Kenapa disanksi, itu kan sikap kepedulian Bobotoh pada warga etnis Rohingya. Mereka simpatik, kenapa tidak boleh," Umuh geram.

Umuh menilai pesan yang ditunjukan Bobotoh jauh dari unsur politik. "Apakah mereka setuju dengan pembantaian itu, tidak ada rasa prikemanusiaan," lanjutnya.

"Saya bukan membela Bobotoh, tapi kemanusiaannya. Pemerintah saja mendukung soal kemanusiaannya, kenapa PSSI tidak," tuntas Umuh.

Komdis PSSI resmi menghukum Persib dengan denda sebesar Rp50 juta karena aksi suporter koreografi suporter dengan tulisan "Save Rohingya'.

Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 Komdis menyebutkan bahwa pertandingan Persib menjamu Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada 9 September 2017, aksi yang dilakukan Bobotoh adalah sebuah pelanggaran.

"Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," bunyi surat tertanggal 13 September itu.

Merujuk ke pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI, Persib--sebagai panitia penyelenggara pertandingan dan klub yang menaungi suporternya--, didenda sebesar Rp50 juta.

Disebutkan pula bahwa Persib tidak dapat melakukan banding atas keputusan tersebut. Sementara, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu. [beritaislam24h.info / vpc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close