Jangan Percaya Kalau Pemerintah Bilang Utang Kita Kecil
Berita Islam 24H - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Senin siang (4/9). Rapat bertema Evaluasi Utang Negara.
Posisi utang luar negeri Pemerintah Pusat Indonesia berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI per tanggal 31 Juli 2017 adalah sebesar Rp 3.779,98 triliun. Angka tersebut berasal dari Surat Berharga Negara sebesar Rp 3.045,00 triliun dan Pinjaman sebesar Rp 734,98 Triliun. Sedangkan, proyeksi posisi akhir tahun dengan menggunakan asumsi PDB APBN 2017, rasio utang pemerintah pusat terhadap PDB adalah sebesar 28,1 persen.
Dalam tiga tahun kepemimpinan Joko Widodo, utang Indonesia bertambah sebanyak kurang lebih Rp 1.000 triliun dengan angka debt to GDP rasio meningkat dari 25 persen menjadi 28,1 persen. Padahal, saat kampanye Pilpres 2014, presiden menyampaikan tidak akan menambah utang luar negeri baru, melainkan memaksimalkan APBN yang berasal dari penerimaan negara. Bahkan, hal ini tertulis dalam visi dan misi Jokowi-JK.
"Tata kelola utang harus dilakukan dengan baik, jangan sampai utang yang kita lakukan sekarang bermasalah di kemudian hari. Adalah sebuah keniscayaan memastikan bahwa utang yang kita lakukan saat ini adalah utang produktif yang mengandung aspek ekonomi," kata anggota Komisi XI, Refrizal, dalam rapat tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, jangan sampai utang yang digunakan untuk membangun infrastruktur fisik malah menjadi beban generasi mendatang. Seperti, pembangunan dermaga atau pelabuhan yang tidak tepat sasaran.
"Di beberapa daerah Sumatera, saya menyaksikan banyak dermaga yang dibangun dengan APBN tetapi tidak digunakan karena pertimbangan pembangunan yang tidak tepat," jelas Refrizal, dikutip dari siaran persnya.
Aspek penting yang juga menjadi sorotannya adalah besar utang yang ditanggung negara. Saat ini diperkirakan sekitar 30 persen APBN 2018 digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga utang.
"Pemerintah sering mengatakan bahwa kondisi utang kita masih kecil bila dibandingkan dengan negara lain, hanya di kisaran 28,1 persen dari PDB kita. Namun, perlu kami ingatkan, negara lain yang dibandingkan tersebut memiliki tingkat penerimaan pajak lebih besar dibandingkan Indonesia, sedangkan tingkat tax ratio kita hanya ada di 12 persen,” ungkapnya.
Beban utang semakin besar dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pembayaran kewajiban utang Pemerintah mencapai Rp 155 triliun atau 8,6 persen dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp 182 Triliun atau 9,7 persen dari belanja negara. Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang Pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 triliun; dan pada RAPBN 2018 yang diajukan Pemerintah, beban ini mencapai Rp 247 triliun atau 11,2 persen dari Belanja negara.
"Dengan kata lain pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 lebih besar dibanding belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang hanya sebesar Rp 172 triliun dan 162 triliun," jelas Refrizal. [beritaislam24h.info / rmol]