-->

Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setnov

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setnov

Berita Islam 24H - Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar menyatakan dalam salah satu pertimbangan putusannya, bahwa penetapan tersangka Setya Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya. "Hakim berpendapat penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Pertimbangan Hakim Cepi tersebut didasari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , KUHAP, dan buku-buku yang menjadi referensi hakim. "Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu."

Dengan adanya tahapan dalam KUHAP, lanjut Hakim Cepi, dimaksudkan agar termohon dalam hal ini KPK menggunakan kewenengan dengan lebih berhati-hati yang menjurus pada abuse of power. Hakim Cepi dalam pertimbangannya juga mengatakan, bahwa proses pemeriksaan calon tersangka dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat martabat seseorang yang sesuai dengan hak asasi manusia dan perlakuan sama di muka hukum serta asas praduga tak bersalah.

"Menimbang dari hal-hal tersebut bahwa dengan penetapan tersangka di akhir penyidikan maka hak-hak calon tersangka dapat dilindungi, untuk mengetahui apakah bukti itu valid apa tidak," kata Cepi.

Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). [beritaislam24h.info / rol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close