Bos nikahsirri.com Tak Bisa Disebut Gila Bila Belum Diperiksa Ahli
Berita Islam 24H - Istri pendiri situs nikahsirri.com, Rani, menyebut suaminya, Aris Wahyudi, mengalami sedikit gangguan jiwa karena kalah dalam Pilkada Banyumas pada 2008. Psikolog klinis Untung Subroto Dharmawan mengatakan seorang dapat disebut mengalami gangguan jiwa setelah diperiksa oleh psikiater atau psikolog.
"Seseorang dapat dikatakan mengalami gangguan kejiwaan setelah mendapatkan serangkaian pemeriksaan oleh profesional seperti psikiater atau psikolog," kata Untung, ketika dihubungi detikcom, Senin (25/9/2017) malam.
Ia mengatakan, seseorang bisa mengalami gangguan depresi ketika merasa tertekan dan tidak nyaman. Misalnya setelah kehilangan pasangan, tidak lulus ujian, atau pun bangkrut.
"Kondisi yang menekan dan tidak nyaman seperti kehilangan pasangan, tidak lulus ujian, usaha bangkrut dll pada sebagian orang bisa menyebabkan perasaan tidak nyaman, cemas, stres dan bisa berkembang menjadi gangguan psikologis lainnya seperti depresi," ucapnya.
Sebelumnya, istri pendiri situs nikahsirri.com, Rani, meminta maaf atas perbuatan suaminya. Rani juga menjelaskan suaminya mengalami sedikit gangguan jiwa karena kalah dalam Pilkada Banyumas pada 2008.
"Saya minta maaf kepada semuanya, kepada masyarakat Indonesia saya perwakilan keluarga atas nama suami saya mau minta maaf yang sebesar besarnya. Saya hanya ibu rumah tangga biasa yang ditugaskan hanya mengurus anak-anak yang biasa mencari nafkah suami saya. Kalau sampai suami saya ditahan, saya tak tahu ke depannya makan anak-anak satu-dua bulan ke depan selanjutnya saya tak tahu," ujar Rani di kontrakannya di Jalan Manggis Blok A/91, Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (25/9/2017).
Rani juga menceritakan tentang kejiwaan suaminya. Menurutnya, Aris dalam kondisi 90% normal dan 10% tidak waras setelah kalah dalam Pilkada Banyumas pada 2008.
Seperti diketahui Aris resmi ditahan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aris akan menjalani penahanan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.
"Sudah ditahan. Kalau untuk penahanan pertama kan 20 hari, kalau pemberkasan belum selesai, penahanannya diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (25/9/2017).
Argo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Argo menyebut situs tersebut mengandung konten pornografi. [beritaislam24h.info / dtk]