Sopir Perekam dan Penggunggah Video Pungli Polisi Malah Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Islam 24H - Sebuah rekaman video gegerkan dan cemarkan institusi Polri. Video yang merekam pungli yang dilakukan oknum polisi itu disebarkan oleh akun Andi Satria dalam akun Facebooknya namun kini video tersebut sudah menjadi viral dan diposting oleh banyak akun di berbagai media sosial. Terlihat sopir truk merekam aksi pungli yang disebutnya sering dilakukan oleh oknum polisi.
Seperti dilansir Tribunnews, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Mugi Sekar Jaya membenarkan adanya aksi pungli yang dilakukan oleh oknum polisi di wilayahnya tersebut yang terjadi pada 8 Agustus 2017.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kini menjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45 UU ITE:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Saat ditanya wartawan apakah pencarian pengunggah video pungli polisi tersebut dalam kaitan sebagai saksi atau terancam UU ITE, Kapolda menegaskan pengunggah video pungli polisi akan dikenakan UU ITE.
Berikut video pernyataan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana seperti disiarkan dutaTV.
Video: