KabarViral - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menyampaikan saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi melakukan perlawanan hukum dan politik atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.
"Dengan kuasa hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, perlawanan hukum dilakukan dengan mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkmah Konstitusi (MK) atas Perppu tersebu," jelas Ismail, Rabu (2/8).
Ismail mengatakan saat ini perlawanannya sudah masuk tahap-tahap persidangan. Kemudian untuk pengajuan gugatan kepada PTUN atas pencabutan status badan hukum sedang menunggu salinan putusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sedang perlawanan politik dilakukan dengan mendorong DPR RI melalui fraksi-fraksi yang ada untuk menolak Perppu sangat represif itu," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI. Mereka dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf C Perppu Ormas.
-kabarviral/rol