Pengacara: Habib Rizieq Pulang 15 Agustus, Siap Jalani Proses Hukum
Berita Islam 24H - Pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menyebut kliennya akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat ini. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun disebutnya siap menjalani proses hukum.
"Tanggal 15 Agustus kita jemput. Iya dilewati saja prosesnya," ujar Kapitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Kapitra mengatakan, kliennya selalu siap menghadapi proses hukum, termasuk dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'.
"Cuma masalahnya umat belum siap. Kalau mencederai, tentu umat tidak terima. Tapi kalau ada jaminan, bahwa keadilan itu tidak ada kepentingan-kepentingan, tentu tidak ada salahnya," terang Kapitra.
Ia menambahkan, kliennya juga siap diperiksa penyidik selama proses hukum tersebut ditegakkan dengan penuh rasa keadilan, bukan atas permintaan atau kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Kita berharap bahwa hukum ditegakkan berdasarkan hukum. Bukan hukum ditegakkan berdasarkan by order atau by target, pokoknya orang harus salah, harus ditangkap, itu melanggar hukum," jelas Kapitra.
Rizieq meyakini bahwa proses hukum terhadapnya adalah sebuah upaya rekayasa untuk menjatuhkan nama baiknya. Sebetulnya, Rizieq bisa membuktikan segala tuduhan itu tidak benar dalam proses penyidikan, jika merasa tidak bersalah.
"Tiba-tiba orang ditahan 8 bulan terus pengadilan memutuskan tidak bersalah. Lalu yang delapan bulan ini waktu produktif siapa yang ganti, ada tidak?," jawab Kapitra.
Lebih jauh, Kapitra mengatakan, kepulangan Rizieq ke Indonesia juga sekaligus untuk menghadiri milad FPI ke-72. Ia memastikan Rizieq akan mengahdiri agenda tersebut nanti.
"Sebenarnya kita berharap Habib tanggal 15 (Agustus) hadir di sini karena ada milad FPI, semua orang menginginkan dia hadir. Dan tidak ada kaitannya sebenarnya dengan proses hukum kalau dia mau pulang," ujarnya. [beritaislam24h.info / dtk]