PDIP Kaji Gugatan Hukum, Waketum Gerindra: PKI Suka Nipu Rakyat
Berita Islam 24H - PDIP mempertimbangkan langkah hukum terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono soal 'wajar PDIP disamakan dengan PKI'. Arief akan membiarkan saja langkah yang mungkin ditempuh PDIP itu.
"Ya biar saja, itu hak mereka. Toh, sudah saya klarifikasi bahwa pernyataan saya itu menanggapi keluhan Pak Hasto terkait PDIP yang dihabisi di luar parlemen di mana PDIP yang dikaitkan dengan PKI," ujar Arief saat dimintai tanggapan, Selasa (1/8/2017).
Menurut Arief, Hasto sudah mengerti siapa yang dimaksudnya selalu mengaitkan PDIP dengan PKI. Dia adalah seseorang yang berada di Yogyakarta.
"Hasto mengaku sudah tahu tokoh yang mengkampanyekan PDIP dikaitkan dengan PKI adalah sengkuni yang sudah diruat di Yogyakarta," ucapnya.
Arief menegaskan dirinya hanya menjelaskan ciri-ciri PKI dengan mengambil contoh pengesahan UU Pemilu. Menurutnya, PKI selalu melanggar konstitusi. Kemudian soal UU Pemilu yang telah disahkan, dianggap Arief bersifat inkonstitusional.
Lebih lanjut, dia mengatakan UU Pemilu inkonstitusional karena aturan ambang batas pengajuan capres atau presidential threshold sebesar 20-25 persen. Dia juga menganggap aturan itu seperti menipu rakyat. PDIP sendiri disebutnya setuju dengan pasal yang dianggapnya inkonstitusional itu.
"Nah, saya hanya mengatakan jika melanggar konstitusi pemilih pemula dan menipu rakyat dalam kasus UU Pilpres (pemilu, red) PT 20 (persen) maka pendapat saya terkait UU Pemilu yang di sahkan itu melanggar konstitusi," jelas Arief.
"Keluhan Hasto, saya berpendapat wajar saja sering dikaitkan dengan PKI sebab tipikal PKI kan suka melanggar konstitusi dan menipu rakyat," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP sedang melakukan kajian terkait pernyataan Arief. Tak menutup kemungkinan PDIP akan membawa Arief ke ranah hukum atas pernyataan soal PKI ini.
"Itu sebuah pernyataan yang berlebihan, karena ini adalah partai berdasarkan Pancasila, sehingga atas pernyataan tersebut tim hukum kami melakukan kajian dan akan ada kemungkinan kami melakukan gugatan terhadap yang bersangkutan," kata Hasto kepada wartawan. [beritaislam24h.info / dtk]