Nah lho! Terancam Pidana UU ITE, Polisi Cari Pengunggah Video Pungli Oknum Polisi
Berita Islam 24H - Masih menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum juga ditahan atas perbuatan mereka.
Video pungli yang dilakukan oknum polisi itu disebarkan oleh akun Andi Satria dalam akun Facebooknya namun kini video tersebut sudah menjadi viral dan diposting oleh banyak akun di berbagai media sosial. Terlihat sopir truk merekam aksi pungli yang disebutnya sering dilakukan oleh oknum polisi.
“Nih ada lagi. Ada pemerasan dari kepolisian,” kata sopir sambil mengendarai truknya.
Tak berapa lama kemudian, truk itu berhenti. Sopir membuka pintu dan langsung disambut oleh oknum polisi yang bertanya kepadanya sambil merokok.
“Ketemu siapa?” tanya oknum itu.
“Cecep pak,” jawab sopir.
“Berapa ngasih Cecep?” kata oknum polisi itu lagi.
“Tadi Rp 50 ribu pak,” ujar sopir.
Setelah itu, keduanya saling bercakap dalam bahasa daerah. Usai menanyakan soal duit setoran, sopir mengambil uang sekitar Rp 100 ribu dari dompet dan memberikan kepada oknum polisi itu.
Oknum tersebut kemudian menutup pintu truk. Sopir pun kembali melanjutkan perjalanan sambil memberi tahu bahwa praktik pungli memang kerap terjadi di wilayah yang tidak ia sebutkan itu.
“Lihat kan? Pasti itu. Makan duit haram,” kata sopir menyindir.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos, S.iK masih mendalami kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2017 terkait ulah oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan yang heboh jadi video viral beredar di media sosial.
“Kejadian diduga pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan Aiptu MM dan Bripka DB saat ini sudah tahap penyidikan Propam Polda Kalsel, keduanya sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, proses pemeriksaan kita serahkan semuanya ke bagian propam Polda Kalsel,” terang Kapolres sebagaimana dikutip dalam Tribratanews.polri.go.id.
Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Berikut pernyataan Kapolda KalSel :