-->

KontraS Tidak Setuju Penolak Perppu Ormas Dianggap Kroni HTI

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

KontraS Tidak Setuju Penolak Perppu Ormas Dianggap Kroni HTI

Berita Islam 24H - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yeti Andriyani menegaskan, tidak tepat jika pihak yang menolak Perppu Ormas disebut setuju dengan gerakan kelompok tertentu yang dilarang melalui Perppu tersebut.

Diketahui, pasca terbitnya Perppu itu, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut Surat Keputusan Badan Hukumnya oleh pemerintah yang sekaligus pembubaran ormas tersebut tanpa mekanisme pengadilan.

“Kami menolak Perppu (Ormas) karena ini ancaman terhadap demokrasi dan penegakan hukum sangat potensial terjadi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Salah satu aspek yang sangat tidak disetujuinya, terangnya, dimana Perppu Ormas menegasikan mekanisme pengadilan sebagai mekanisme check and balance (pengawasan dan keseimbangan. Red) dalam mengambil keputusan; apakah sebuah ormas dianggap bertentangan dan melakukan pelanggaran atau tidak.

“Ketika kita dianggap bermasalah, kan, harus dibuktikan, harus diuji. Nah, Perppu ini menghapus mekanisme yang sebetulnya sangat baik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dengan dikeluarkannya Perppu Ormas sebagai pengganti Undang-Undang Ormas yang ada, pemerintah telah melanggar aturan yang ada.

Padahal, menurutnya, yang terpenting dalam penegakan hukum itu dimulai dengan ketaatan negara mengikuti mekanisme hukum yang ada.

“Dalam konteks ini ada ketidakadilan yang dilakukan pemerintah,” ungkapnya.

Yeti menyebut, jika pemerintah seenaknya dalam membuat aturan yang dianggap melanggar, lantas apa bedanya negara dengan mereka yang dianggap melanggar hukum.

“Semua harusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam konstitusi kita,” pungkasnya. [beritaislam24h.info / htl]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close