Gedung Parlemen DPR RI |
Oleh: Ahmad Khozinudin, SH
Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam, Tim Kuasa Hukum Judicial Review Perppu di MK perkara No. 48, atas nama Law Sharia Al Qanuni
Media Oposisi-Surat permintaan Presiden untuk membahas Perppu Ormas telah masuk ke Dewan. DPR saat ini meminta melakukan penundaan pembahasan, sampai pembahasan substansial Perppu dipahami secara rinci melalui pembahasan di komisi.
Saat paripurna, DPR RI akan menentukan nasib dan masa depan Ormas Islam dengan menetapkan atau membatalkan Perppu. Persoalan ini sangat krusial bagi ormas Islam dan umat Islam, Perppu ini akan menentukan nasib dan masa depan dakwah Islam di negeri ini.
Substansi persoalan Perppu adalah pada aspek dihilangkannya peran peradilan pada proses pembubaran ormas, ancaman pidana pada pengurus dan anggota ormas hingga pidana penjara seumur hidup serta beberapa ketentuan pasal karet yang Multi Tafsir dan rawan disalah gunakan penguasa khususnya tafsir tentang larangan "Ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".
Pada penjelasan pasal, Perppu Ormas telah memperlebar penjelasan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" dengan tafsir ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan pasal 59 ayat 4 huruf c ini, selain memperlebar dan memperluas tafsir ormas yang bertentangan dengan Pancasila juga meniscayakan monotafsir penguasa yang otoritatif, mengingat dengan disisipkan dan diberlakukannya ketentuan pasal 80A, maka Pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menuduh, menetapkan, dan menindak ormas dengan dalih anti Pancasila tanpa melalui proses pengadilan.
PERPU ORMAS, SARANA SALING SERANG DAN BALAS DENDAM
Tindakan penguasa yang dapat menuduh dan menetapkan sepihak Ormas yang dianggap anti Pancasila, sekaligus memberikan sanksi pembubaran diikuti sanksi pidana seumur hidup pada pengurus dan anggotanya, dapat menjadi sarana penguasa untuk menekan dan mengkriminalisasi ormas Islam yang dipandang tidak sejalan dengan kebijakan penguasa.
Kunci penggunaan Perppu Ormas bukan pada pertimbangan hukum dan atas kekuatan putusan pengadilan, tetapi kekuasaan saja-lah yang memiliki wewenang tunggal untuk menggunakan Perppu dan menggebuk lawan politik.
Tentu saja pihak yang di Dzalimi akan menuntut balas pada penguasa, ketika kekuasaan mereka hilang dan beralih pada penguasa lainnya. Kultur balas dendam ini bukan tidak mungkin akan saling diwariskan antara partai politik yang satu dengan partai politik lainnya, tidak saja terhadap Ormas.
Aksi Umat Islam Menolak Perppu Ormas |
Perpu Ormas telah meniadakan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), meniadakan kesetaraan (equal before The law) bahkan meniadakan asas due proces of law.
Persoalannya, jika Perppu Ormas ini ditetapkan menjadi Undang Undang, maka sarana saling serang, saling adu kuat, saling balas dendam ini akan menjadi permanen dan diwariskan pada generasi selanjutnya.
Akhirnya negeri ini tidak akan sempat membangun, tidak sempat menata masa depan, tidak sempat mensejajarkan bangsa ini dengan berbagai umat dan bangsa lainnya.
Seluruh elemen anak bangsa akan disibukan dengan berebut kekuasaan dan menggunakan Perppu Ormas yang telah menjadi Undang Undang untuk menggusur lawan politik, atau membalas perlakuan politik rezim sebelumnya yang telah berhasil ditumbangkan.
Konstelasi politik tidak dilakukan berdasarkan asas bersinergi dan saling berbagi, tetapi berpijak pada asas kekuasaan tunggal, pemain tunggal, ingin menguasai semua lini kekuasan dan meminggirkan seluruh lawan dan rival politik.
Setiap tindakan Dzalim pasti melahirkan perlawanan. Jika kedzaliman berulang, sementara kekuasaan tidak abadi, maka Perppu Ormas ini hanya akan menjadi sarana pihak pemilik dan pemenang kekuasaan untuk saling memukul dan membalas dendam.
PERPPU ORMAS MEMECAH BELAH ELEMEN UMAT DAN BANGSA.
Belum lagi Perppu di sahkan menjadi Undang Undang, Perppu Ormas ini telah memecah belah dan mendikotomi publik pada dua arus dan kutub yang saling berhadap-hadapan.
Perppu telah memaksa semua elemen dan unsur kekuasaan untuk mendukung Perppu sekaligus menjalankan visi intimidasi pada khalayak. Semua organ dan struktur kekuasaan, baik karena keberpihakan pada rezim Dzalim maupun karena keterpaksaan, telah melakukan serangkaian tindakan teror, intimidasi, persekusi dan kriminalisasi pada elemen individu dan ormas yang dituduh penguasa.
Peta Indonesia |
Perppu ini memecah belah umat Islam pada kutub pro dan kontra Perppu, menjadikan umat dan rakyat saling curiga, saling berburuk sangka, dan pada kondisi dengan syarat tertentu Perppu ini dapat menimbulkan benturan keras ditengah-tengah umat.
Tindakan intimidasi ASN dan elemen akademis di kampus, baik melalui rektorat maupun struktur kepegawaian negara, telah menjadiksn pihak tertuduh merasa terisolasi dari umat, terintimidasi, dipinggirkan peran dan potensinya untuk menyumbang buah karya membangun bangsa, bahkan sampai pada batas terancam pidana penjara.
DPR RI WAJIB MEMBATALKAN PERPPU ORMAS
Oleh karena itu DPR RI berdasarkan wewenangnya wajib menolak Perppu dengan beberapa alasan. Pertama, DPR adalah Garda Akhir uji politik terhadap eksistensi Perppu. Pilihannya hanya menerima total atau menolak secara keseluruhan.
Penolakan Perppu dapat menjadi sarana koreksi eksekutif sekaligus memberikan ruang pada DPR untuk memberikan masukan perbaikan Perppu, baik berupa pengurangan, penambahan, atau penyesuaian pasal.
Penolakan Perppu oleh DPR menjadikan Presiden akan mengajukan pembahasan Perppu melalui jalur normal yakni dengan mengajukan rancangan undang undang perubahan UU Ormas. Pada posisi ini, DPR dapat mengoreksi substansi RUU secara komprehensif, dapat memberikan penilaian secara objektif, karena tidak dikunci dengan pilihan menerima atau menolak seperti pada pembahasan Perppu.
Sidang Judicial Rivew Perppu Ormas di MK |
Kedua, penolakan Perppu dapat menjadi sarana bagi DPR untuk menghentikan tabiat Presiden yang menjalankan kekuasaan secara otoriter, menghindari resiko adanya saling serang dan balas dendam antar elemen anak bangsa, sekaligus meluruskan kembali hakekat kekuasaan yang diperjuangkan adalah untuk kepentingan rakyat bukan atas dasar kepentingan politik balas dendam.
Ketiga, penolakan Perppu Ormas adalah sarana bagi DPR untuk memperbaiki citra DPR yang selama ini dinilai negatif. Penolakan Perppu Ormas dapat dimaknai DPR sebagai lembaga aspiratif, akomodatif, mengerti dan menjalankan kepentingan rakyat yang diwakili.
Sebaliknya jika DPR menerima Perppu Ormas, publik akan menjadi semakin yakin bahwa DPR sebenarnya tidak pernah mewakili kepentingan dan aspirasi umat. DPR akan semakin meneguhkan diri sebagai lembaga politik yang tidak amanah, sarat akan kepentingan politik dan lebih jauh lagi DPR dapat di cap sebagai lembaga stempel politik Jokowi.
Selain itu, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU juga akan memantik perlawanan sengit dari umat. Umat karena kepentingannya didzalimi, akan terus berusaha berjuang menghentikan kedzaliman rezim melalui penerapan Perppu ormas.
BENEFIT POLITIK
Ada benarnya jika DPR juga harus mempertimbangkan elektabilitas partai menjelang Pemilu 2019. Kekuasaan diraih berdasarkan mandat rakyat. Jika rakyat mengindera pengkhianatan partai melalui pengesahan Perppu Ormas, maka tidak menutup jalan umat akan membuat perhitungan dan mengajak serta meng-agitasi seluruh elemen anak bangsa untuk tidak memilih partai pengkhianat pendukung Perppu Ormas.
Kekuasaan tidak pernah abadi, koalisi tidak pernah berlaku permanen. Setiap saat dan kapan saja, mitra koalisi bisa menjadi oposisi. Jika ada pilihan bermitra, bukankah bermitra dengan dengan rakyat adalah pilihan paling rasional?
Jika ingin menghindari penentangan dan oposisi, bukankah menghindari penentangan dan oposisi rakyat jauh lebih patut dipertimbangkan ketimbang memperhatikan kemauan mitra partai?
Anggota Parlemen |
Terlebih lagi, esensi kekuasaan ada ditangan rakyat. Rakyat adalah penegang saham utama kekuasaan. Memperoleh kekuasaan langsung dari rakyat jauh legitimate ketimbang berkompromi dan mendapat remah kekuasaan dari mitra koalisi, apalagi jika terpaksa harus menjadi Kerbau mitra koalisi.
Umat Islam bersama Ulama, Habib, Tokoh, Mahasiswa dan ormas Islam sudah mengumandangkan perang dg ketidakadilan Perpu ormas anti Islam. Satu umat Islam akan turun kembali, alangkah bijaknya bila DPR RI menolak Perpu ormas dan presiden Jokowi legowo membatalkan nya. Atau istana dibawah cengkraman asing dan Aseng penjajah, sehingga akan terulang gaduh politik Pilgub DKI pada pilpres 2019.
Kami yg tergabung dalam 1000 advokat pembela ormas Islam siap bergabung dalam aksi 1 juta umat Islam. Demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. [Mo]