-->

Dikejar Yusril Soal SK Pembubaran HTI, Dirjen AHU Kemenkumham Hilang Kabar

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Dikejar Yusril Soal SK Pembubaran HTI, Dirjen AHU Kemenkumham Hilang Kabar

Berita Islam 24H - Telah dua pekan lebih pasca dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata belum menerima Surat Keputusan (SK) pembubaran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI.

“Padahal Pemerintah telah resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2017).

Yusril mengaku telah berulang kali meminta SK tersebut kepada Direktur yang menangani masalah ini yakni di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Namun, hal itu selalu menemui jalan bantu. Sebab, mereka berdalih selalu belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.

“Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon” geramnya.

Dia pun meminta Yasonna agar segera memerintahkan Dirjen AHU untuk menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.

“Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” sesal Yusril.

Padahal, ucap Yusril, Menko Polhukam Wiranto berulangkali mempersilakan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan.

“Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan,” pungkasnya. [beritaislam24h.info / kc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close