-->

Akan Diperiksa Bareskrim, Eggi Sudjana sebut Nama Jenderal Budi Gunawan sebagai ‘Tameng’

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Akan Diperiksa Bareskrim, Eggi Sudjana sebut Nama Jenderal Budi Gunawan sebagai ‘Tameng’

Berita Islam 24H - Advokat senior akan melawan soal rencana Bareskrim mengusut dirinya karena dituding terkait dalam website penyebar berita hoax Saracennews.com. Dia ‎mengingatkan kalau pernah membela Jenderal Budi Gunawan saat sidang praperadilan kasus dugaan korupsi yang pernah membelitnya.

Diketahui, rencananya Eggi akan diperiksa karena namanya tercantum dalam website Saracennews.com itu.

“Saya pernah loh‎ membela Pak Budi Gunawan,” kata Eggi saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Menteng (26/8/2017).

Saat diskusi hadir juga Analisis Madya Bidang Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo Hartono. Saat itu, Pudjo tak menutup kemungkinan akan memeriksa Eggi.

“Hubungan saya dengan Pak BG cukup dekat karena kami pernah bersama. Jadi gak mungkinlah saya melakukan kegiatan melawan hukum,” kata Eggi.

Mendengar hal itu, Pudjo hanya tersenyum.

Eggi yang mengenakan kemeja biru ini menambahkan, dirinya menyarankan agar penyidik menanyakan juga kepada pelaku utama, Jasriadi soal keterlibatan dirinya.

“Tanyakan itu, apakah dia kenal dengan saya atau tidak. Kalau tidak, saya tak bisa diperiksa,” kata Eggi.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Madya Divhumas Polri Kombes Pudjo Sulistyo berjanji akan menindaklanjuti permintaan Eggi.

“Masukan apa pun yang baik buat penyidikan, akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Seperti diberitakan, kelompok Saracen beranggotakan tiga orang, yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus lalu.

Dalam kelompok ini, JAS berperan sebagai ketua, MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal paling lama tujuh tahun penjara. [beritaislam24h.info / kml]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close