-->

Yusril: Saya Akan Lakukan Perlawanan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Yusril: Saya Akan Lakukan Perlawanan

Opini Bangsa - Pengesahan UU Pemilu berbuntut panjang. Selain empat fraksi DPR (Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN) akan menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, juga melakukan hal serupa.

“Saya akan lakukan perlawanan dengan menggugat ke MK, karena tidak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya , Jumat (21/7/2017).

Dia akan mendaftarkan gugatan ke MK setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara. "Saya mau menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan konstitusi," lanjut Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara ini mengemukakan, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Sementara, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.

“Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential treshold seharusnya tak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum ini berharap, MK sebagai "pengawal penegakan konstitusi" akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu.

Siap Digugat

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan elemen masyarakat maupun partai politik menguji materi UU Pemilu 2019.

“Soal ada elemen masyarakat ataupun anggota parpol tidak puas ya silakan ada mekanismenya di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat.

Tjahjo berpandangan, bila UU Pemilu dengan salah satu poin krusial soal ambang batas parlemen, sah secara konstitusional. Ambang batas parlemen di angka 20 persen sudah sesuai UUD 1945 dan hasil keputusan MK. "Saya kira yang penting malam hari ini pemerintah dan DPR menyelesaikan UU ini," ujar dia. [opinibangsa.id / htc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close