Umatuna.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak akan diterima oleh fraksi di DPR.
"Saya yakin ya kalo toh ini masuk menjadi pembahasan tidak ada fraksi yang mendukung, bahaya ini kami akan di-blacklist oleh masyarakat yang sudah menikmati kebebasannya lalu kami kembali menyerahkan tafsir kepada negara dan ini, " kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Fahri melanjutkan, bila ini benar diundangkan, maka akan ada perlawanan dari masyarakat. Tidak menutup kemungkinan anggota di Parlemen turut melakukan hal serupa. "Saya termasuk yang akan melawan dengan cara saya. Kalau PKS enggak mau melawan, saya melawan sendiri yang tidak mensyukuri reformasi sendiri. Saya melawan sendiri dan kalau kami kalah di sini pasti akan dihadapai di MK," ujar Fahri.
Selain itu, Fahri juga menilai, seharusnya negara tidak boleh lagi diberikan kewenangan tunggal untuk mencabut kebebasan orang. "Anda mau menghukum satu orang saja anda harus ke pengadilan. Anda bayangkan gimana mau bubarkan suatu ormas ya misalnya anggotanya 1 juta orang hanya memerlukan selembar surat. Otaknya di mana itu coba. Ini kan gila, enggak ada yang kayak beginian lagi, ini masa-masa yang sudah kita tinggal," tuturnya. Sumber: Ok
ezone
"Saya yakin ya kalo toh ini masuk menjadi pembahasan tidak ada fraksi yang mendukung, bahaya ini kami akan di-blacklist oleh masyarakat yang sudah menikmati kebebasannya lalu kami kembali menyerahkan tafsir kepada negara dan ini, " kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Fahri melanjutkan, bila ini benar diundangkan, maka akan ada perlawanan dari masyarakat. Tidak menutup kemungkinan anggota di Parlemen turut melakukan hal serupa. "Saya termasuk yang akan melawan dengan cara saya. Kalau PKS enggak mau melawan, saya melawan sendiri yang tidak mensyukuri reformasi sendiri. Saya melawan sendiri dan kalau kami kalah di sini pasti akan dihadapai di MK," ujar Fahri.
Selain itu, Fahri juga menilai, seharusnya negara tidak boleh lagi diberikan kewenangan tunggal untuk mencabut kebebasan orang. "Anda mau menghukum satu orang saja anda harus ke pengadilan. Anda bayangkan gimana mau bubarkan suatu ormas ya misalnya anggotanya 1 juta orang hanya memerlukan selembar surat. Otaknya di mana itu coba. Ini kan gila, enggak ada yang kayak beginian lagi, ini masa-masa yang sudah kita tinggal," tuturnya. Sumber: Ok
ezone