-->

Fahri Hamzah: Ada Kelompok Dalang dari Penerbitan Perppu Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (ormas), tidak melewati beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum diterbitkan.

"Ini misalnya Perppu tentang ormas, tidak ada satupun ormas yang pernah diajak bicara. Atau stakeholder lain yang berkaitan tentang gerakan masyarakat yang mengadvokasi masyarakat sipil. Kan tidak ada yang diajak rapat, langsung dibuat Perppu," papar Fahri di di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Menurut Fahri terkait Perppu ini tidak boleh di order dengan lobi-lobi. Harus ada diskursus atau ide-ide, pemikiran, dan gambaran yang kemudian membangun konsep suatu kultur atau budaya. Sedangkan jika dilihat Perppu tersebut justru memotong puluhan tahap yang seharusnya dijalani dahulu sebelum diterbitkan.

Dirinya menambahkan, beberapa tahap tersebut diantaranya tahap sosialisasi, tahap penyusunan naskah akademik, tahap RDP dengan masyarakat, stakeholder.

"Setelah RDP, ada raker, pembahasan tingkat pertama seterusnya sampai panja, setelah panja timus timsin, diketok baru sampai pembahasan terakhir di tingkat pertama pemerintah dan DPR lalu baru paripurna. Nah ini nggak ada," kata Fahri.

Selain itu Fahri pun merasa curiga karna Perppu ini sudah jadi tanpa melalui tahap-tahap yang seharusnya. Ia pun juga mencurigai adanya kelompok mastermind dari Perppu ini.

"Saya mencurigai kelompok ini berbahaya. Kita sebagai bangsa perlu waspada bahwa pemerintah kesusupan dari kelompok berbahaya ini. Ini yang saya khawatirkan mereka bekerja secara sepihak menggunakan tentacle mereka di pemerintahan lalu tiba-tiba mengumumkan situasi darurat seolah ada masalah, sehingga pemerintah terbuka dengan DPR aja tidak. Kita tidak diberitahu," tuturnya. Sumber: Okezone

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close