-->

Sidang RUU Pemilu DPR, Selamat Datang "Kematian" Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KabarViral - Seperti yang telah diperkirakan sejak awal, RUU Pemilu yang didukung pemerintah dan partai pendukungnya (PDI P, Golkar, PPP, Hanura, PKB, Nasdem) kecuali PAN akhirnya di sahkan. Pengesahan RUU itu menjadi UU Pemilu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Empat partai (Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS) yang sejak awal menolak presidential treshold (PT) 20 persen memilih walk out atau keluar dari ruang sidang. Pilihan mereka untuk mundur dari sidang paripurna dinilai wajar, karena jika mereka tetap ngotot dalam voting, hasilnya juga tidak akan berubah. Partai yang ngotot meloloskan PT 20 persen tetap akan menang juga.

Jika keempat partai tersebut ikut voting dan kalah, mereka harus menghadiri pengesahan UU yang dianggap melanggar konsitutsi yang ada.

Dengan disahkannya UU Pemilu, maka Pilpres mendatang kemungkinan besar akan hanya ada dua pasang calon presiden. Atau yang lebih tragis bakal munculnya calon tunggal jika partai diluar koalisi pro pemerintah tidak menemukan kandidat yang sama untuk diusung.

Mimpi kita untuk melihat adanya calon alternatif juga telah buyar. Kita akan kembali disajikan muka itu ke itu saja, walaupun dia tidak punya prestasi apapun terpaksa juga dipilih. Karena syarat untuk mencalonkan putra-putri terbaik bangsa telah diputus dengan pedang bernama presidential treshold.

Anggap saja partai-partai sepakat untuk mengusung seorang kandidat yang sering ucapannya tidak sesuai perbuatan, maka rakyat Indonesia tidak punya pilihan lain. Dan tersisa satu atau dua partai yang ingin mencalonkan diri, tapi mereka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon karena dibatasi angka 20 persen.

Selamat datang "kematian" demokrasi Indonesia. Itulah kata yang langsung tersirat dalam fikiran saya saat melihat pengesahan UU yang telah mengangkangi konstitusi, dan merampas hak rakyat Indonesia untuk memilih.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebutkan PT 20 persen melanggar konstitusi. Sosok seperti Refly Harun yang dikenal dekat dengan Jokowi saja mengatakan seperti itu, kalau UU Pemilu yang tertera angka ambang batas 20 persen tersebut melanggar konstitusi.

Selamat kepada partai pendukung PT 20, atas disahkannya UU Pemilu dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh tersangka kasus dugaan korupsi mega korupsi e-KTP.

Harap bersabar kepada PBB, PKPI, PSI, Perindo, Berkarya dan Partai Idaman. Tahun 2019 kalian hanya menjadi anak bawang, dianggap tidak layak untuk ikut mencalonkan kandidat kalian untuk Pilpres. Khusus untuk PSI, selamat menjadi telah mengingkari semangat anak muda.

-kabarviral/opini


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close