Sri Mulyani: Batas Gaji Tak Kena Pajak di RI Ketinggian
Opini Bangsa - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perlu mengkaji lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Batas tersebut diketahui salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
"Kalau kita bandingkan negara ASEAN, PTKP kita paling tinggi, walaupun income per kapita kita relatif lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia bahkan dengan Singapura sekalipun, Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (19/7/2017).
Menurut Sri Mulyani kebijakan tersebut berkaitan dengan rasio pajak. Saat pemerintah menaikkan PTKP sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan, basis pajak di Indonesia terus menurun. Akhirnya mengganggu realisasi penerimaan.
"Karena kita ingin tax ratio comparable dengan negara lain, kita harus lihat kenapa Indonesia berbeda. Kalau policy mengenai PTKP, dengan income per kapita yang kita miliki dengan negara lain apakah bisa dilihat sebagi salah satu yang menjelaskan basis pajak kita berbeda," jelasnya.
"Jadi PTKP makin tinggi, basis pajak makin sedikit. Jadi Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menelusuri kebijakan tersebut. Di samping itu juga mengkaji efektivitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Masalah PPN juga masalah efektifitas negara lain itu bisa meng-collect walaupun rate-nya lebih rendah, PPN-ya bisa tinggi," imbuhnya. [opinibangsa.id / dtk]