Legistimasi mata uang rupiah emisi tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) masih lemah. Terbukti para pemegang mata uang pecahan baru mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi, utamanya kasus ini menimpa warga negara Indonesia yang sedang berada di negara lain.
Menanggapi keluhan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta menegaskan bahwa mata uang rupiah merupakan ala tukar yang sah di Indonesia, sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.
“Pembayaran transaksi dengan rupiah di wilayah NKRI tidak boleh ditolak kecuali telah diperjanjikan lain,” katanya di Jakarta, ditulis Sabtu (8/7).
Sedangkan untuk di negara lain, seperti Hong Kong, Singapura dan Arab Saudi yang transaksinya (menggunakan rupiah baru) banyak menemukan kendala, menurut Tirta, persoalan itu tergantung oleh kebijakan otoritas negara masing masing.
“NKRI juga berhak menentukan untuk menerima atau menolak mata uang negara lain selain rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya seorang netizen bernama Dee Abdurrahman mengaku mengalami penolakan saat ingin menukarkan uang rupiah baru tahun emisi 2016 ke mata uang dolar AS. Melalui akun Facebooknya, dia mengungkapkan keluhannya tentang legalitas uang rupiah baru di luar negeri.
“Uang baru hanya berlaku di Indonesia saja. Saya kemarin di Hong Kong dan Singapura tidak bisa ditukar,” kata Dee.
Kejadian yang sama juga dialami netizen lainnya Yanto. Dia mengatakan, istrinya kesulitan menukarkan uang rupiah ke riyal saat melakukan ibadah haji beberapa waktu lalu.
“Mereka nggak mau nerima uang rupiah baru, maunya uang rupiah lama,” kata Yanto.
Sumber Aktual