-->

“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Opini Bangsa - Soal asas “kegentingan memaksa” yang mendasari dikeluarkannya Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas, terus menjadi polemik. Bahkan dua pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis, berbeda pendapat soal “kegentingan memaksa” Perppu 2/2017.

Mantan aktivis PRD Ragil Nugroho turut mengomentari masalah kegentingan memaksa Perppu 2/2017. Secara berseloroh, Ragil menyebut “Perppu penurunan tarif listrik” lebih mendesak dan genting untuk dikeluarkan.

“Perppu penurunan tarif listrik mendesak dan genting untuk dikeluarkan. Kalau tidak akan menimbulkan radikalisasi,” tulis Ragil di akun Twitter Menurut @ragilnugroho1.

Ragil juga mengomentari perdebatan para pakar soal kegentingan memaksa Perppu Ormas. “Berbeda pendapat itu biasa, yang penting tidak berbeda pendapatan. Silakan para profesor berbeda pendapat, semoga pendapatannya tidak berbeda,” sindir @ragilnugroho1.

Pada tayangan Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam (18/07), Yusril dan Todung beradu pendapat soal asas 'kegentingan memaksa'.

Yusril menegaskan, lahirnya Perppu Ormas tidak didasari oleh tiga alasan yang menjadi dasar asas kegentingan memaksa. "Tiga alasan itu tidak ada sekarang ini. 10 hari Perppu Ormas keluar, tidak ada satupun ormas dibubarkan," kata Yusril.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis berpendapat, pemerintah memiliki alasan mendasar yang mengancam Pancasila dan NKRI sehingga kegentingan memaksa sebagai alasan lahirnya Perppu Ormas. Secara pribadi, Todung juga mengaku melihat tanda-tanda adanya gerakan kelompok tertentu yang mengancam itu. Karena itu dia sepakat dengan Perppu Ormas. [opinibangsa.id / ito]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close