Pengamat Sesalkan Pernyataan Polri Soal Kasus Hermansyah
Opini Bangsa - Pengamat kepolisian Anton Tabah Digdoyo menyesalkan pernyataan salah satu anggota polisi bahwa penganiayaan terhadap pakar IT ITB Hermansyah karena senggolan kendaraan di jalan tol. Seharusnya polisi tidak boleh berspekulasi sebelum melakukan penyelidikan kasus itu.
Akan tetapi bagi polisi, kata Anton yang juga anggota Dewan Pakar ICMI Pusat ini, ketika menangani kasus kejahatan ada tiga pantangan yang harus dihindari. Pertama polisi tidak boleh berasumsi bahwa kasus ini karena begini dan begitu.
"Jika asumsi dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan hasilnya tidak obyektif," kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (10/7).
Kedua kata Anton jangan beropini tentang kasus yang belum dilakukan penyelidikan. Karena polisi tugasnya menyidik pro yustisia untuk di pengadilan. "Kalau baru dilakukan penyelidikan, polisi beropini apalagi jika opininya bertentangan dengan publik akan makin runyam," katanya.
Ketiga jangan memutuskan kasus yang baru diterima, belum dilakukan gelar perkara langsung diputus kasus tersebut tidak penuhi unsur pidana. Menurut Anton yang juga dikenal sebagai intelektual Polri dan telah menulis lebih dari 40 buku ini menjelaskan, tugas penyidik itu membuat terang suatu perkara.
"Apalagi jika korbannya terkait dengan kasus besar yang jadi atensi publik seperti menimpa Novel baswedan dan kini menimpa Hermansyah," ujarnya.
Jika melihat hal itu kata Anton pantas jika masyarakat melihat kasus yang menimpa Hermansyah dikaitkan dengan apa yang dilakukan kedua korban sebelumnya karena itu kontra produktif bahkan anti sosial jika beropini itu hanya kasus biasa.
Untuk itu Anton mengingatkan agar polisi menjauhi tiga pantangan, apalagi terhadap kasus-kasus yang memiliki derajat keresahan publik sangat tinggi seperti kasus Hermannyah dan Novel Baswedan Penyidik KPK.
"Rakyat berharap Polri cepat tangkap pelakunya dan ungkap tuntas kasusnya," katanya. [opinibangsa.id / rci]