Umatuna.com, Jakarta - Wacana pembekuan anggaran KPK-Polri muncul dari Pansus Hak Angket KPK di DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap usulan itu timbul karena DPR merasa tak dihormati sebagai pengawas tertinggi pemerintahan.
Fahri menjelaskan hak angket diatur oleh konstitusi dan UUD 1945. Dia mengatakan sudah sepantasnya lembaga lain menghormati hak yang memang melekat pada tubuh anggota Dewan.
"Tak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, ingin menantang angket, dan sebagainya, nggak boleh itu," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut Fahri, wacana pembekuan anggaran ini muncul karena ada yang sengaja menantang dan meragukan DPR soal penggunaan hak angket. Padahal hak angket diatur dalam UUD 1945.
"Ini kan awal mulanya karena ada orang yang menantang-nantang DPR soal penggunaan hak-hak DPR, nggak bisa. Hak ini diatur UUD, bukan dibuat oleh anggota, salah itu. Itu harus ditaati saja keputusan yang ada," jelas Fahri.
Fahri menyebut, jika ada yang tak menghormati hak DPR, lembaga itu patut diberi semacam peringatan. DPR punya hak melakukan pengawasan. Hal tersebut masih berupa wacana dan bersifat peringatan.
"Karena itu, kalau ada yang main-main, saya sendiri setuju DPR memberi warning karena DPR punya hak besar yang tidak boleh lembaga negara main-main dengan kewenangan DPR," ucapnya.
"Ya warning kan bisa diwujudkan. Ya itu kita ingatkan. Ini kan baru peringatan. Peringatan itu, tolong dicamkan," imbuh Fahri.
Ancaman pembekuan anggaran ini muncul menyusul permintaan Pansus Angket KPK di DPR agar Miryam S Haryani dihadirkan. KPK menolak permintaan mendatangkan tahanannya itu ke DPR.
Dewan pun kemudian meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam. Namun permintaan tersebut juga ditolak oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pansus Hak Angket KPK di DPR pun bereaksi keras dan mengancam akan membekukan anggaran KPK dan Polri. Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar Misbakhun menyarankan DPR membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018.
"Kami mempertimbangkan menggunakan hak bujeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK," ancam Misbakhun, Selasa (20/6). Sumber: Detik
Fahri menjelaskan hak angket diatur oleh konstitusi dan UUD 1945. Dia mengatakan sudah sepantasnya lembaga lain menghormati hak yang memang melekat pada tubuh anggota Dewan.
"Tak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, ingin menantang angket, dan sebagainya, nggak boleh itu," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut Fahri, wacana pembekuan anggaran ini muncul karena ada yang sengaja menantang dan meragukan DPR soal penggunaan hak angket. Padahal hak angket diatur dalam UUD 1945.
"Ini kan awal mulanya karena ada orang yang menantang-nantang DPR soal penggunaan hak-hak DPR, nggak bisa. Hak ini diatur UUD, bukan dibuat oleh anggota, salah itu. Itu harus ditaati saja keputusan yang ada," jelas Fahri.
Fahri menyebut, jika ada yang tak menghormati hak DPR, lembaga itu patut diberi semacam peringatan. DPR punya hak melakukan pengawasan. Hal tersebut masih berupa wacana dan bersifat peringatan.
"Karena itu, kalau ada yang main-main, saya sendiri setuju DPR memberi warning karena DPR punya hak besar yang tidak boleh lembaga negara main-main dengan kewenangan DPR," ucapnya.
"Ya warning kan bisa diwujudkan. Ya itu kita ingatkan. Ini kan baru peringatan. Peringatan itu, tolong dicamkan," imbuh Fahri.
Ancaman pembekuan anggaran ini muncul menyusul permintaan Pansus Angket KPK di DPR agar Miryam S Haryani dihadirkan. KPK menolak permintaan mendatangkan tahanannya itu ke DPR.
Dewan pun kemudian meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam. Namun permintaan tersebut juga ditolak oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pansus Hak Angket KPK di DPR pun bereaksi keras dan mengancam akan membekukan anggaran KPK dan Polri. Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar Misbakhun menyarankan DPR membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018.
"Kami mempertimbangkan menggunakan hak bujeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK," ancam Misbakhun, Selasa (20/6). Sumber: Detik