Kaesang Pangarep Belum Diperiksa, Pelapornya Sudah Tersangka
Opini Bangsa - Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan oleh Muhammad Hidayat atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui video di media sosial.
Polisi belum memerika Kaesang terkait laporan itu. Polisi menyebut pelapor Kaesang Muhammad Hidayat, berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).
“Dia (Hidayat) tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar, Rabu (5/7/2017).
Hero tidak bisa memberikan informasi lebih detail soal kasus yang menjerat Hidayat. Pasalnya, kasus Hidayat ditangani Polda Metro Jaya.
“Kan yang nangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk lebih lengkapnya, tanyakan ke sana,” imbuh Hero.
Meski sudah tersangka, Hidayat tidak ditahan. Namun Hero mengaku tidak tahu mengapa Hidayat tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui vlog-nya di YouTube. [opinibangsa.id / psi]