Jadi Tersangka, Pelapor Anak Jokowi Ajukan Praperadilan
Opini Bangsa - Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor anak Jokowi, Kaesang Pangarep ternyata menyandang status tersangka ujaran kebencian. Ia menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan pada saat aksi bela Islam, 4 November 2016 lalu.
“Hidayat sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian juga,” ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar, Rabu (5/7).
Hidayat ditangkap polisi pada tanggal 15 November 2016 karena diduga mengunggah video unjuk rasa 4 November 2016.
Dalam video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang disebut sebagai pemicu konflik.
Atas perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Hidayat kemudian mengajukan praperadilan. Ia didampingi 27 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Muslim Indonesia (TAMI). Hidayat pernah ditahan, tetapi ditangguhkan sampai sekarang. [opinibangsa.id / psi]