-->

Penetapan Idhul Adha Berbeda, Kok Bisa?..

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Kholila Ulin Ni’ma, 
(Alumni Pascasarjana IAIN Tulungagung)

Mediaoposisi.com- Lagi-lagi negeri kita tercinta ini berbeda dalam menetapkan Idul Adha, untuk ke sekian kalinya. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1439 H akan jatuh pada Selasa, 21 Agusus 2018 mendatang. Sementara , pemerintah Indonesia melalui sidang itsbat yang digelar Kemenag (11/8) menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu, 22 Agustus 2018.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag sekaligu ketua Tim Falakiyah, Juraidi menjelaskan, perbedaan penetapan Idul Adha tersebut disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena posisi hilal dan perbedaan tempat melihat hilal (mathla’). (Republika.co.id, 13/8/2018)

Para Ulama Tidak Berbeda Menentukan Idul Adha
Memang para ulama berbeda pendapat dalam penentuan hari raya. Madzhab Syafi’I menganut ru’yat lokal, yaitu masing-masing negeri melakukan rukyatul hilal sendiri-sendiri. Sedangkan madzhab Hanafi Maliki, dan Hanbali mengamalkan ru’yat global.

Artinya, jika hilal (bulan sabit/bulan baru) telah terlihat di suatu bagian bumi, maka hasil ru’yatul hilal itu berlaku untuk seluruh muslim di dunia. Namun, yang menjadi catatan adalah perbedaan ini hanya berlaku pada penetapan Idul Fitri. Sementara Idul Adha, tidak ada perbedaan pendapat dalam penetapannya.

Imam Syafi’I, Maliki, Hanafi, dan Hanbali telah sepakat mengamalkan ru’yat yang sama untuk Idul Adha. Ru’yat hilal yang dimaksud adalah ru’yatul hilal (pengamatan buan sabit) yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Ru’yat ini berlaku untuk seluruh dunia.

Sebagian orang membolehkan perbedaan perbedaan berdasarkan hadits:
Berpuasalah kalian  jika  telah melihat hilal, dan berbukalah kalian jika telah melihat hilal. Dan jika terhalang pandangan kalian, maka perkirakanlah” dalam Riwayat yang lain, “sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR Bukhary dan Muslim)

Penggunaan dalil ini untuk menetapkan hari raya Idul Adha adalah penggunaan yang keliru. Sebab, hadits tersebut tidak menyebut perihal Idul Adha baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hadits ini membahas penetapan Ramadhan dan Idul Fitri. Maka tidak tepat menggunakan dalil tersebut untuk membolehkan perbedaan Idul Adha berdasarkan manzilah (orbit/tempat peredaran) bulan dan perbedaan mathla’ (tempat/waktu terbit) hilal di antara negeri-negeri Islam.

Faktanya, mathla’ hilal itu sendiri tidaklah berbeda-beda. Sebab bulan lahir di langit pada satu titik waktu yang sama. Dan waktu kelahiran bulan ini berlaku untuk bumi seluruhnya. Yang berbeda hanyalah waktu pengamatan. Inipun hanya terjadi pada jangka waktu yang masih terhitung pada hari yang sama. Indonesia dan Arab Saudi pun hanya terpaut (selisih) 4 jam.

Andaikata kita terima bahwa hadits tersebut juga berlaku untuk Idul Adha dengan jalan Qiyas –padahal Qiyas tidak boleh ada dalam perkara ibadah, sebab ibadah bersifat tauqifiyah-maka hadits tersebut akan bertentangan dengan Hadits Ibn Al Harits Al Jadali radhiyallahu ‘anhu.

Bahwa Nabi SAW telah memberikan kewenangan kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan ru’yat bulan Dzulhijjah dan untuk waktu manasik haji berdasarkan ru’yat penduduk Makkah, bukan ru’yat di negeri lain.

Terpecah Akibat Ketiadaan Khilafah
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak tepat jika pemerintah Indonesia menetapkan Idul Adha berbeda dengan Makkah. Perbedaan penetapan idul Adha ini kesalahan yang fatal. Bagaimana mungkin kita masih puasa Arafah (tanggal 9) lalu berhari raya keesokan harinya, sedangkan wukuf jama’ah haji di padang Arafah telah dilaksanakan pada hari sebelumnya?

Bagaimana mungkin rakyat Indonesia masih puasa Arafah, sedangkan Penduduk Makkah telah menyembelih hewan Qurbannya? Sangat menggelikan.  Padahal Abu Hurairah RA telah meriwayatkan:

Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”(HR Bukhary dan Muslim).

Apa mau dikata, ketiadaan sebuah Negara yang menaungi seluruh kaum muslimin di dunia telah menyebabkan dunia Islam terkotak-kotak menjai 50-an lebih negara kebangsaan yang direkayasa kaum kafir penjajah.

Kekompakan, persatuan, dan kesatuan dunia Islam tidakk akan terwujud jika negeri-negeri kaum muslimin masih terpecah-belah. Maka sudah saatnya kita memperjuangkan persatuan ini kembali.

Persatuan dalam satu kepemimpinan Islam di dunia, yakni Khilafah Rasyidah ‘ala minhaajin nubuwah. Khilafahlah yang akan menuntun kaum muslim untuk menjalankan kehidupan bernegara berdasarkan aturan dari Dzat Yang Maha Rahman.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close