-->

Freeport Dan Pemerintah Nego, Masyarakat Dan Lingkungan Papua Lagi-Lagi Diabaikan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com - Beberapa hari lalu, sejumlah menteri menggelar pertemuan membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia. Ada empat hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait PT Freeport, yakni perpanjangan operasi Freeport, pembangunan smelter, divestasi saham serta stabilitas investasi.

Walaupun belum diputuskan apakah izin operasi PT Freeport Indonesia akan diperpanjang atau tidak, sayangnya pembahasan dalam pertemuan sejumlah tersebut mengabaikan hal yang paling penting.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman menegaskan nasib masyarakat asli Papua serta lingkungan yang mengalami dampak dari operasi PT Freeport Indonesia tidak perna menjadi pembahasan serius oleh pemerintah.

"Keterlibatan masyarakat, khususnya warga asli Papua yang mengalami kerugian dari operasi PT Freeport Indonesia selalu saja diabaikan oleh pemerintah," tegas Wahyu melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (8/7).

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia, yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kontrak karya tahun anggaran 2013-2015. Salah satu pelanggaran yang ditemukan BPK tersebut adalah penambangan PT. Freeport Indonesia menimbulkan kerusakan karena membuang limbah operasional di sungai, muara dan laut.

"Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 triliun," ungkap Wahyu.

BPK tambah Wahyu juga menyatakan PT Freeport Indonesia telah menggunakan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional pertambangan Freeport, minimal 4.535,93 hektare, sejak 2008 hingga 2015. Akibatnya negara berpotensi merugi sekitar Rp 270 miliar karena kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Tentu saja, kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan penggunaan hutan lindung tanpa izin tersebut juga merugikan masyarakat yang berada di sekitar hutan tersebut. Masyarakat kehilangan hak atas air serta lingkungan hidup yang layak," pungkas Wahyu.

Selain itu, PT Freeport Indonesia juga disinyalir telah melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku karena telah melalukan PHK kepada 4.000 pekerja secara sepihak. PHK tersebut dilakukan oleh PT Freeport Indonesia karena ribuan pekerjanya melakukan aksi mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga telah memberikan peringatan kepada PT Freeport Indonesia terkait PHK massal ini, namun tidak dihiraukan oleh perusahaan tersebut.

Berbagai permasalahan yang muncul itulah imbuh Wahyu yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah ketika ingin membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia. Perundingan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia selama ini tidak pernah membahas pemulihan lingkungan hidup dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah konsesi PT Freeport Indonesia.

"Padahal, seluruh hasil perundingan dan kebijakan yang dihasilkan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup, kesejahteraan dan perlindungan lingkungan hidup di tanah Papua," sesal Wahyu.

Pemerintah Indonesia seharusnya menjadikan dan menyiapkan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat di sekitar rela pertambangan pasca habisnya bahan-bahan minerba di wilayah operasi PT Freeport Indonesia untuk 10 atau mungkin 50 tahun yang akan datang. Pemanfaatan seluruh sumber daya alam yang berada di tanah Papua seharusnya dipergunakan bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu kehidupan masyarakat Papua.

"Melibatkan masyarakat Papua dalam setiap negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia juga harus dilakukan. Jangan hanya mementingkan kepentingan PT Freeport Indonesia, yang kemudian akan mengorbankan kepentingan masyarakat Papua," demikian Wahyu. Sumber: Rmol

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close