Wartawan Senior Bongkar Cara AS Jajah Indonesia Melalui Amandemen UUD 45
Opini Bangsa - Amandemen UUD 45 melalui DPR/MPR merupakan bagian dari cara Amerika Serikat (AS) menjajah Indonesia dengan UU yang sangat liberal.
“Channel “SWARA” itu dikontrak oleh sebuah LSM dari Amerika.
Semua pembicaraan di tiap komisi DPR-RI, direkam oleh ”SWARA” lalu disalurkan melalui satelit langsung ke Washington,” kata wartawan senior Derek Manangka menceritakan saat dirinya menjadi Senior Chief Editor sebuah televisi milik Peter Gontha.
Dalam acara televisi itu ada program acara “SWARA” hanya diisi dengan pernyataan anggota-anggota DPR yang duduk di berbagai komisi.
Tidak ada tanya jawab atau perdebatan. Kata Derek, LSM Amerika yang ditugaskan menyewa “SWARA”, mempelajari bagaimana bentuk konsep RUU Pemilu yang cocok diterapkan di Indonesia pada tahun 2004.
Konsep ini, ketika ditawarkan kepada Indonesia, diusahakan sedemikian rupa, tidak menimbulkan kecurigaan.
“Strateginya adalah sebelum memperkenalkan konsep RUU Pemilu yang baru, batang tubuh utama dari semua UU yaitu UUD 45 terlebih dahulu harus diamandemen. Sehingga amandemen itulah yang diagendakan pada tahun 2002,” ungkap Derek.
Kata Derek, tidak heran jika inflitrasi untuk mengubah sistem politik Indonesia, secara kronologis berlangsung sebagai berikut : tahun 2000- 20001, dilakukan pemantauan apa yang menjadi pembicaraan di Gedung DPR, melalu ‘SWARA” channel.
Yang dipantau termasuk para wakil rakyat yang dianggap penting.
“Tahun 2002, dilakukan perubahan UUD 45, diikuti oleh perubahan UU Partai Politik untuk pelaksanaan Pemilu Demokratis Pertama tahun 2004,” tegas Derek. Dan hasilnya sejak 2004, sistem Pemilu di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Namun bangsa kita sendiri rata-rata merasa nyaman dengan sistem Pemilu Setengah Liberal tersebut.
Sehingga 3 kali Pemilu Separuh Liberal, kita laksanakan 2004, 2009 dan 2014.
Ia mengatakan, setelah tiga kali, baru muncul perasaan tidak puas atau tak nyaman.
Ketidak puasan ini sudah diantisipasi. Sehingga di saat ada ketidakpuasan itu muncul tawaran perubahan UU Pemilu.
Dan realisasinya adalah RUU Pemilu 2019 yang Liberal Penuh. Pemilu ala Amerika Serikat yang saat ini dibahas oleh DPR dan pemerintah.
“Rakyat Indonesia yang cinta pada keutuhan NKRI, patut bersyukur karena pembahasan RUU Pemilu 2019 antara pemerintah dan DPR-RI mengalami jalan buntu atau “dead-lock”,” ungkapnya.
Sebab kalau lancar-lancar saja RUU Pemilu 2019 sudah lama diketok palu, sah menjadi UU.
Dan Pemilu 2019 pun serta merta akan digelar dengan format baru yang sangat mirip dengan Pemilu di Amerika Serikat.
Lantas apa yang salah kalau Indonesia mengikuti format Pemilu Amerika Serikat ? Derek mengatakan, jelas bukan hanya salah.
Tapi sangat berbahaya atau berresiko. Dan patut dipertanyakan, mengapa RUU Pemilu Liberal itu sampai bisa masuk dalam agenda DPR-RI ? [opinibangsa.id / snc]