-->

Habiburokhman Menegaskan Ahok Seharusnya Menempati LP, Bukan lagi di Mako Brimob karena Sudah Inkracht Vonis 2 Tahun Penjara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Habiburokhman menegaskan, Ahok seharusnya menempati lembaga pemasyarakatan, bukan lagi di Mako Brimob, karena sudah inkracht vonis dua tahun penjara.
Umatuna.com - Alasan keamanan sehingga terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikembalikan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dikritik sangat tidak masuk akal.

"Kalau alasan keamanan Ahok di Mako Brimob, paling aman sekalian di rumahnya sendiri saja," cetus Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Kamis, 22/6).

Habiburokhman menegaskan, Ahok seharusnya menempati lembaga pemasyarakatan, bukan lagi di Mako Brimob, karena sudah inkracht vonis dua tahun penjara.

"Kita tidak mengerti ini rezim sepertinya percaya diri sekali, bertindak seenaknya, mengistimewakan Ahok," ucapnya.

Jelas menurutnya tidak logis jika alasan keamanan yang dikemukakan pihak Kementerian Hukum HAM dan Kejaksaan Agung. Sementara LP Cipinang merupakan lembaga formal.

"Terus apa kerjaan Kementerian Hukum dan HAM sampai tidak bisa menjaga keamanan lapas, terus bagaimana ribuan orang di sana dengan berbagai kasus dan latar belakang," tanyanya.

Ditanya langkah selanjutnya dari ACTA, Habiburokhman menyerahkan kepada rakyat.

"Kita capek, saya kan pelapor pertama Ahok, dari mulai gugatan sampai persidangan segala macam kita lihat, sekarang sudah berkekuatan hukum tetap ya mestinya di Cipinang," tukasnya.Sumber: Rmol

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close