Umatuna.com, JAKARTA - Penolakan penjemputan paksa tersangka KPK kasus keterangan palsu Miryam S Handayani oleh Polri berbuntut panjang. Atas penolakan itu, DPR mengancam akan menyetop anggaran Polri yang saat ini tengah dibahas dalam RAPBN 2018.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyetopan anggaran kepada Korps Bhayangkara justru akan merugikan negara dan rakyat di dalamnya. Dia menyebutkan, gangguan keamanan dan angka kejahatan di dalam negeri akan meningkat.
"Kami punya 420 ribu anggota, tupoksi kami pertama adalah melakukan pemeliharaan kamtibmas yang dilakukan dengan melakukan penjagaan patroli dan melakukan monitoring itu adalah pekerjaan yang rutin untuk mengelola kamtibmas," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Martinus menambahkan, belum lagi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konvensional dan transnasional yang membutuhkan anggaran. Penyetopan anggaran, menurut Martinus, akan merusak criminal justice system.
"Ketiga kami memberikan pelayanan, pengayoman, pelayanan ke masyarakat. Kami juga memberikan pelayanan administrasi dalam pemberian SIM misalnya dengan mencatatkan mereka memberikan pelayanan BPKB untuk bisa mengetahui kendaraan nomor rangka mesinnya," kata dia.
Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK di DPR bereaksi keras atas pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak menjemput paksa Miryam S Haryani. Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun merekomendasikan DPR untuk membekukan anggaran KPK-Polri untuk 2018.
“Kami mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka DPR mempertimbangkan. Saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun, pada Selasa (20/6).(Mg4/jpnn)
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyetopan anggaran kepada Korps Bhayangkara justru akan merugikan negara dan rakyat di dalamnya. Dia menyebutkan, gangguan keamanan dan angka kejahatan di dalam negeri akan meningkat.
"Kami punya 420 ribu anggota, tupoksi kami pertama adalah melakukan pemeliharaan kamtibmas yang dilakukan dengan melakukan penjagaan patroli dan melakukan monitoring itu adalah pekerjaan yang rutin untuk mengelola kamtibmas," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Martinus menambahkan, belum lagi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konvensional dan transnasional yang membutuhkan anggaran. Penyetopan anggaran, menurut Martinus, akan merusak criminal justice system.
"Ketiga kami memberikan pelayanan, pengayoman, pelayanan ke masyarakat. Kami juga memberikan pelayanan administrasi dalam pemberian SIM misalnya dengan mencatatkan mereka memberikan pelayanan BPKB untuk bisa mengetahui kendaraan nomor rangka mesinnya," kata dia.
Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK di DPR bereaksi keras atas pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak menjemput paksa Miryam S Haryani. Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun merekomendasikan DPR untuk membekukan anggaran KPK-Polri untuk 2018.
“Kami mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka DPR mempertimbangkan. Saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun, pada Selasa (20/6).(Mg4/jpnn)