Dalih Faktor Kemanan, Ahok Dieksekusi Jaksa, Tapi Tetap Ditempatkan di Mako Brimob
Opini Bangsa - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama ke Lapas Cipinang. Namun Ahok tetap ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Depok.
"Ya sudah diekeskusi tadi di LP Cipinang, antara sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Jampidum Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/6/2017).
Meski dieksekusi, Ahok tetap berada di Mako Brimob. "Karena faktor keamanan Kalapas Cipinang menempatkan (Ahok) tetap di Mako Brimob," sebut Noor.
Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Selama menjalani pidana, Ahok dipastikan Noor tetap akan diperlakukan sama dengan napi yang lain. Tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahok.
"Tentu Saudara Ahok memperoleh hak-haknya sebagai narapidana," ucapnya. [opinibangsa.id / dtk]