Umatuna.com - Pihak Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan keputusan untuk mengeksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Sudah tadi sore antara jam 16.00 atau 17.00 WIB. Jadi, eksekusi di Lapas Cipinang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (21/6), seperti dilansir JPNN.
Namun, pihak Lapas Cipinang telah membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Karena faktor keamanan di Lapas Cipinang, Ahok tetap mendekam di Mako Brimob.
"Intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimo," tutur Noor.
Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob.
Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
"Tentu dia (Ahok) nanti menjalani hukuman dua tahun. Apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (Lapas Cipinang). Jaksa itu eksekutor," demikian Noor. (rmol)
"Sudah tadi sore antara jam 16.00 atau 17.00 WIB. Jadi, eksekusi di Lapas Cipinang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (21/6), seperti dilansir JPNN.
Namun, pihak Lapas Cipinang telah membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Karena faktor keamanan di Lapas Cipinang, Ahok tetap mendekam di Mako Brimob.
"Intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimo," tutur Noor.
Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob.
Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
"Tentu dia (Ahok) nanti menjalani hukuman dua tahun. Apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (Lapas Cipinang). Jaksa itu eksekutor," demikian Noor. (rmol)