-->

Dalam 1 Periode, Jakarta Gonta Ganti Gubernur 3 Kali

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Dalam 1 Periode, Jakarta Gonta Ganti Gubernur 3 Kali

Opini Bangsa - Pergantian Gubernur DKI Jakarta biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Namun berbeda dengan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017, Jakarta mengalami pergantian gubernur sampai tiga kali.

Ya, tiga kali pergantian gubernur di Jakarta karena berbagai macam alasan. Yang pertama saat Joko Widodo menjabat sebagai gubernur, Jokowi menjabat hanya selama dua tahun, sampai tahun 2014. Saat itu Jokowi maju pada pemilihan presiden RI di tahun 2014, dan terpilih sebagai Presiden RI masa periode 2014-2019 dengan wakilnya Jusuf Kalla.

Setelah Jokowi meninggalkan kedudukannya sebagai gubernur dan diangkat menjadi presiden. Kursi gubernur kemudian diduduki oleh wakilnya terdahulu, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau sering disapa Ahok. Ahok memimpin Jakarta sama tegasnya dengan Jokowi, bahkan terbilang lebih berani karena tidak jarang kita lihat Ahok mengucapkan kalimat dengan nada yang tinggi ataupun berani mengatakan blak-blakkan di depan publik.

Tetapi di bawah kepemimpinannya, Jakarta menjadi maju. Contoh kecilnya, sungai-sungai kotor di Jakarta sekarang sudah bersih dan lebih enak dipandang, penggusuran-penggusuran di berbagai wilayah di Jakarta dan warganya dipindahkan ke rusun-rusun yang dibangun khusus, bahkan banjir yang biasanya menggenangi kota Jakarta juga semakin berkurang sekarang. Kawasan Kalijodo yang dulunya sering digunakan untuk transaksi narkoba dan prostitusi sekarang diubah menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Di Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok terseret kasus yang membuatnya harus mendekam dalam jeruji besi. Kasus penodaan agama menyeretnya ke dalam penjara selama 2 tahun ke depan. Bermula dari ucapannya saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu, dirinya menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Dirinya dilaporkan setelah video ucapannya diunggah ke sosial media oleh seseorang bernama Buni Yani ke Facebook.

Setelah divonis oleh hakim pada tanggal 9 Mei lalu, Ahok mendekam dalam penjara. Maka dari itu, wakil gubernur, Djarot Saiful Hidayat kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta selama lebih dari 1 bulan, dan pada tanggal 15 Juni lalu, Djarot resmi diangkat menjadi gubernur definitif menggantikan Ahok setelah Ahok resmi mengundurkan diri sebagai gubernur.

Djarot akan menjabat sampai Oktober 2017, dalam waktu yang terbilang singkat dirinya harus menyelesaikan program kerjanya bersama Ahok sebelum gubernur dan wakil gubernur baru dilantik. [opinibangsa.id / jnc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close