-->

OPOSISI DALAM ISLAM

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Dalam kehidupan politik sekular senantiasa ada partai politik mayoritas yang biasanya memegang kekuasaan, dan partai-partai oposisi yang biasanya minoritas. Antara dua kelompok partai ini senantiasa terjadi pertarungan politik. Apakah di dalam kehidupan politik Islam hal seperti itu ada? Dan bagaimana peranan partai politik dalam kehidupan Islam?

          Di dalam pemikiran politik Barat, ide oposisi politik bertitik tolak dari adanya keharusan untuk menjamin hak-hak dan kebebasan individu rakyat. Ide oposisi politik merupakan cerminan hak-hak individu, yang lahir dari ide bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat. Jadi, oposisi politik dianggap mencerminkan kepentingan dan kehendak rakyat. Apabila karena satu dan lain hal kebijakan pemerintah yang berkuasa tidak mengekspresikan kepentingan rakyat, maka rakyat boleh menampakkan rasa tidak senangnya melalui jalan oposisi politik1.

          Menurut para pemikir Barat, kekuasaan dan oposisi adalah dua saudara kembar yang tak terpisahkan. Aktivitas pemerintahan dan kekuasan mengharuskan adanya ketidaksamaan dan perbedaan, termasuk adanya ketidaksamaan antara penguasa dan rakyat. Implikasinya adalah dimenangkannya kepentingan penguasa atas kepentingan rakyat. Inilah yang mendorong adanya oposisi. Berdasarkan pemikiran seperti ini, konstitusi negara-negara Barat membolehkan adanya aktivitas oposisi berupa kegiatan politik, untuk memberi batasan terhadap kekuasaan pemerintah. Oposisi, menurut mereka, semacam pengendali yang bisa mengatur atau membatasi kesewenang-wenangan penguasa. Selain itu kekuasaan dibagi-bagi menjadi tiga macam (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Apabila tiga kekuasaan itu berada di tangan satu institusi dan satu orang , yakni penguasa, maka pembatasan yang dilakukan aktivitas oposisi terlalu berat. Kedua hal itu (yakni pemisahan kekuasaan menjadi tiga, dan adanya oposisi) merupakan sarana yang bersifat kontinu untuk mengekspresikan ketidakpuasan rakyat terhadap perilaku politik suatu pemerintahan2.

          Konsep oposisi Barat itu bertolak belakang dengan konsep mengenai amar ma’ruf nahi munkar atau muhasabah lil hukkam (koreksi terhadap penguasa) yang ada di dalam Islam. Di dalam kehidupan politik Barat, pemikiran tentang oposisi berumber dari konsep bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat. Sedangkan di dalam Islam, konsep tentang amar ma’ruf nahi munkar dan muhasabah lil hukkam itu bertumpu pada prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan Allah Swt. Oleh karenanya, terdapat kontradiksi yang sangat tajam diantara keduanya. Hal itu tercermin pada beberapa hal:

          Pertama, di dalam pemikiran Barat, oposisi bertolak dari konsep tentang pemeliharaan kebebasan dan pencegahan kelaliman suatu rejim. Pada prakteknya, konsep tersebut sering ditunjukkan dengan perilaku untuk melemahkan atau menggulingkan penguasa, menggantinya dengan penguasa ‘yang lebih memperhatikan hak-hak dan kepentingan rakyat’, atau yang lebih disukai rakyat. Sedangkan di dalam Islam, konsep amar ma’ruf nahi munkar dan muhasabah lil hukkamdiposisikan sebagai sarana untuk memantapkan keterikatan penguasa terhadap syariat Islam. Jadi, bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan kehancuran pelaksanaan sistem hukum Islam, sekaligus mencegah merajalelanya kerusakan dan kezhaliman. Firman Allah Swt:

]السَّاجِدُونَ اْلآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللهِ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ[
Yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar, dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu. (TQS. at-Taubah [9]: 112)

          Kedua, Islam menolak oposisi yang bersifat kontinu bagi suatu rejim politik, atau dikenal dengan istilah ‘oposisi untuk oposisi’. Karena di dalam Islam prinsip dasar urusan yang menyangkut hubungan rakyat dan penguasa (yakni Khalifah) adalah ketaatan. Allah Swt berfirman:
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ[
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri (penguasa muslim yang menerapkan syariat Islam) diantara kamu. (TQS. an-Nisa [4]: 59)

Seorang Khalifah wajib ditaati oleh seluruh rakyatnya. Sabda Rasulullah saw:

ومن أطاع أميري فقد أطاعني ومن عص أميري فقد عصاني

Siapa saja yang mentaati amir (pemimpin) berarti dia telah mentaatiku. Dan siapa saja yang mendurhakai amir (pemimpin) berarti dia telah durhaka kepadaku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Taat kepada penguasa (Khalifah) adalah wajib bagi kaum Muslim. Ketaatan ini bukan didasarkan pada ketakutan terhadap penguasa, atau dalam rangka menghindari munculnya kejahatan dan kerusakan, melainkan didasarkan pada keimanan terhadap ajaran Islam, dan menjalankan perintah Allah Swt.

          Meskipun demikian, ketaatan tersebut bukan ketaatan buta. Syariat Islam mensyaratkan bahwa ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf, bukan dalam kemaksiatan kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Dalam perkara maksiat tidak diperkenankan adanya ketaatan. Rasulullah saw bersabda:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq (Allah Swt). (HR. Ahmad dan Hakim)

الطاعة في المعروف

Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf. (HR. Bukhari dan Muslim)

Walhasil, mentaati penguasa (Khalifah) itu diwajibkan atas kaum Muslim, selama penguasa tersebut menjalankan syariat Islam. Tentu saja hal-hal yang ma’ruf itu bukan diukur harus sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat sebagaimana yang terjadi pada sistem demokrasi sekular. Karena kebenaran (al-haq) itu tidak ditimbang berdasarkan kehendak dan keinginan (mayoritas maupun segelintir) rakyat, melainkan diukur berdasarkan timbangan syariat Islam.

           Ketiga, amar ma’ruf nahi munkar dan muhasabah lil hukkam merupakan hak-hak politik setiap muslim, dan tergolong kewajiban syar’i. Jika terjadi penyimpangan pada diri penguasa dan tidak ada seorang pun kaum Muslim yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar atau muhasabah lil hukkam, maka seluruh masyarakat berdosa. Lain halnya dengan ide oposisi politik, yang bertolak dari kepedulian individu untuk meniadakan kelaliman penguasa, tanpa dikait-kaitkan dengan perintah dan larangan Allah.
          Berdasarkan hal ini maka amar ma’ruf nahi munkar itu sangat bertentangan secara ideologis dan praktis dengan konsep oposisi dalam kehidupan politik negara-negara dan masyarakat demokrasi sekular. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban syar’i atas kaum Muslim dan hak politik yang telah dilegislasi oleh Allah Swt. Dari sini tampak bahwa di dalam masyarakat Islam, partisipasi politik masyarakat telah dijadikan atmosfer yang sehari-hari dihirup oleh setiap warga masyarakat secara real. Tujuan dari pelaksanaan partisipasi politik Islam adalah dalam rangka mentaati perintah Allah Swt, membangun negara Khilafah yang stabil dan kuat, serta menjaga secara kontinu penerapan syariat Islam secara sempurna dan total. Bukan sekedar melakukan kritik ata beroposisi terhadap penguasa karena anti kemapanan atau ketidaksukaan atau kepentingan politik kelompoknya yang tidak memperoleh kursi kekuasaan.



1 Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan Dr. Sami Shaleh al-Wakil., Huququl Insan fi al-Fikri as-Siyasi al-Gharbi wa asy-Syar’i al-Islami., p.61., Darun Nahdlah al-Islamiyah
2 Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan Dr. Sami Shaleh al-Wakil., op cit., p.62-63., Darun Nahdlah al-Islamiyah
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close