Menurut saya, nikah beda agama itu sama saja lembaga pemurtadan namanya,
APW
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Neng Djubaedah, S.H., M.H.
Hidayatullah.com– Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Neng Djubaedah, S.H, M.H, Ph.D menyatakan bahagia dan bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari para pemohon untuk melakukan Judical Review (JR) dalam UU Nomor 1/1974 pasal 2 tentang perkawinan beda agama.
“Alhamdulillah, saya berbahagia dan bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena pasal 2 dari UU Nomor 1/1974 tentang perkwainan beda agama itu adalah tetap dan tidak bisa dirubah. Artinya permohonan dari para pemohon ditolak seluruhnya oleh MK,” kata Neng saat dihubungi hidayatullah.com, Jum’at (19/06/2015).
Neng mengaku jika Kamis (18/06/2015) kemarin dirinya juga mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai permohonan JR pasal 2 UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan beda agama itu. Namun, ia belum mengetahui secara pasti seperti bagaimana kalimat dari surat putusan itu.
“Pada intinya, MK memutuskan bahwa pasal 2 UU Nomor 1/1974 tersebut tidak bertentangan dengan pasal 28 B ayat 1, pasal 28 ayat 2, pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 i dari Undang-Undang Dasar 1945. Intinya seperti itu, cuma kalimatnya seperti gimana saya belum tahu karena saya memang belum memegang hasil putusannya jadi saya belum bisa memberikan keterangan dalam hal ini,” papar Neng.
Neng berharap undang-undang tersebut tidak memberikan peluang kepada umat Islam baik lelaki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan beda agama. Sebab, nikah beda agama bisa menumbuhkan dampak yang besar salah satunya perpecahan, dalam hal status agama seorang anak.
“Menurut saya, nikah beda agama itu sama saja lembaga pemurtadan namanya,” pungkas Neng.
Kamis (18/06/2015) siang kemarin, bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, di gelar pembacaan putusan sidang oleh Hakim MK, Arief Hidayat yang didampingi anggota hakim lainnya seperti Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Sebelumnya diberitakan para pemohon seperti Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang perkawinan beda agama.
from hidayatullah
from
via Pusat Media Islam