Oleh : Rika Sinaga
Mediaoposisi.com-Jum’at, 22/11/2019 13: 55 wakil ketua MPR, Arsul Sani, (CNN Indonesia/feri Agus Setyawan).Jakarta, CNN Indonesia— wakil ketua majelis permusyawaratan Raakyat (MPR), Arsul Sani meminta kejaksaan Agung (kejagung) tidak bersikap deskriminatif dengan menolak peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 Dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
Menurutnya, seseorang dari kalangan LGBT memilki hak untuk menjadi CPNS di kementrian atau lembaga Negara, selama tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.
“ katakankalah saudara-saudara kita yang terorientasi seksual lain itu yang sering disebut LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu, menurut saya nggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan Agung. “ kata Asrul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada jum’at (22/11).
Sungguh sangat rusak sekali HAM ini ya, sehingga banyak masalah yang dilahirkan mulai dari banyak mengambil hak orang. Memperbudak perempuan dengan bekerja seperti laki-laki banyak tidak mengenal lagi ajaran agama bahkan anti terhadap ajaran agama nya sendiri contoh seperti berita diatas MPR menuntut kejaksaan agung terhadap pelarang yang LGBT ikut CPNS katanya sama saja mengkriminilisasi dan katanya bukan hak kita sama. Apa seperti ini yang dinamakn hak ? sehingga yang salah dibenarkan.
Dan yang jadi pertanyaan nya apa pantas seorang LGBT jadi seorang guru kalo dia ambil dibagian keguruan?? Dan logikanya apa yang mau dia ajarkan, salah satu diajarkan serang guru itu adalah memperbaiki mental anaknya, sedangkan orang LGBT itu mentalnya saja sudah rusak dan memilki kegangguan terhadap jiwanya. Bisa jadi yang diajarkan hal-hal yang dilarang agama seperti statusnya seorang LGBT. Sungguh sangat miris apa yang akan terjadi pada generasi muda yang akan datang jika pengizinan ini dibolehkan dengan menggunakan asas-asas HAM anaknya dari demokrasi, dan seharusnya LGBT itu di brantas didunia ini bukan malah dikasih peluang-peluang.
Dalm islam Lesbianisme menurut imam Dzahabi merupakan dosa besar ( al-kaba’ir). (Dzahabi, Az-Zawajir’an Iqtiraf al-Kaba’ir, 2/235). Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadra hukumannya diserahkan kepada qadhi ( hakim). Ta’zir bentuknya biasa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya ( Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-jina’iyah al-Islamiyah, hal.452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqugat, hal 9).
Homoseksual dikenal dengan istilah liwath, imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi SAW, “ Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah mengutk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no 3908).
Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, taka da khilafiyah diantara para fuqoha khususnya para sahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa , Sabda Nabi SAW, “ siapa saja kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecualian an-Nasa’i).
hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis mengenai hukuman mati untuk gay, menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi disuatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepla dibawah, dan setalh sampai ditanah lempari dia dengan batu.
Menurut Umat bin khattab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati, (Abdurrahman Al- Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal.21).[MO/dp]
wallahu a’lam bi ash showab.